Rotasi Jabatan Pemkab Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Tegaskan Dirinya Tak Asal-asalan Lakukan Rotasi Jabatan, Ini Tolak Ukurnya

Bahkan Ade Kuswara Kunang menyatakan dalam melakukan rotasi jabatan ini dirinya telah mengantongi sejumlah nama pejabat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
ROTASI JABATAN --- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang segera melakukan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang segera melakukan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bahkan Ade Kuswara Kunang menyatakan dalam melakukan rotasi jabatan ini dirinya telah mengantongi sejumlah nama pejabat, termasuk camat, yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses rotasi jabatan akan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

"Tenang bos, ada lah. Tapi harus tetap menempuh administrasi. Ya tetap lah meritrokrasi yang bisa," tegas Ade Kuswara kepada awak media belum lama ini.

Baca juga: Rotasi Jabatan di Pemkab Bekasi, Bupati Ade Kuswara Sebut Ada Camat Layak Dapat Posisi Strategis

Menurut Ade, pendekatan rotasi-mutasi tidak akan asal-asalan, melainkan akan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu.

Ia juga menyebut bahwa banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni.

"Saya rasanya pintar-pintar semua," katanya sambil tersenyum.

Ketika ditanya kapan bakal melakukan rotasi-mutasi jabatan dalam waktu dekat ini? Ade Kuswara Kunang tidak menjawab secara tegas, termasuk kapan waktunya.

"Rotasi-mutasi masa enggak. Bupatinya baru pasti ada rotasi mutasi," ujar Ade.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan setiap kepala daerah saat proses rotasi dan mutasi jabatan.

Bahwa transaksi janji jabatan yang dilakukan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Johanis dari keterangan tertulisnya Kamis (22/5).

Saat ini, KPK tengah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mengundang kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota ke Gedung Merah Putih secara bergiliran.

Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan materi mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk pengawasan terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Johanis menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap kepala daerah atau pejabat yang terbukti terlibat praktik transaksional dalam pengisian jabatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved