Berita Bekasi

Modus Buka Toko Kelontong dan Jual Pulsa HP, 6 Pria di Kota Bekasi Jualan Puluhan Ribu Obat Keras

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
UNGKAP KASUS NARKOBA --- Polres Metro Bekasi Kota meringkus delapan tersangka kasus narkotika dan menampilkannya saat Press Release pada Jumat (23/5/2025) sore. Selain tersangka, barang bukti berupa tiga kilogram (Kg) ganja dan puluhan ribu butir obat yang disita juga diperlihatkan ketika Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA --- Polres Metro Bekasi Kota meringkus delapan tersangka kasus narkotika.

Selain para tersangka, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota juga memperlihatkan barang bukti berupa tiga kilogram (Kg) ganja dan puluhan ribu butir obat terlarang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. 

"Kegiatan ini untuk mendukung Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota," kata Kusumo, Jumat (23/5/2025)

Kusumo menjelaskan awalanya anak buahnya mengungkap peredaran ganja.

Ada dua tersangka yang terlibat berinisial MF (19) dan RP (30).  "Yang satu kaitan dengan peredaran ganja seberat 3 Kg," jelasnya.

Baca juga: Gawat! Banyak Panti Rehabilitasi Narkoba Jadi Sarang Transaksi dan Pemerasaan, Ini Reaksi Kepala BNN

Kusumo menuturkan pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Kemudian tim reserse narkoba menyelidiki siapa dua pengedar narkotika tersebut.

Hingga pada Minggu (18/5/2025) kedua tersangka ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Dua tersangka sebagai pengedar kami amankan, kemudian masih ada lagi yang kami kembangkan kaitan dengan ganja tersebut," tuturnya.

Kusumo menyampaikan terkait peredaran obat keras tipe G, jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota juga meringkus enam orang tersangka. 

Mereka berinisial MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24), IZ (22) dan diketahui secara keseluruhan menjual obat tipe G tanpa izin. 

"Kami amankan enam tersangka kemudian juga masih ada 12 DPO (daftar pencarian orang), ini untuk keseluruhan obat-obat berbahaya ini sebanyak kurang lebih 23 ribu butir," ucapnya.

Kusumo menegaskan, pengedar obat-obatan tanpa izin itu rupanya berkedok toko kelontong.

"Kadang mereka memang kamuflase ada jualan toko klontong kemudian juga jual pulsa hp dan lain sebagainya tetapi ternyata ada jual obat-obat berbahaya tersebut," tegasmya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved