Berita Bekasi
Modus Buka Toko Kelontong dan Jual Pulsa HP, 6 Pria di Kota Bekasi Jualan Puluhan Ribu Obat Keras
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA --- Polres Metro Bekasi Kota meringkus delapan tersangka kasus narkotika.
Selain para tersangka, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota juga memperlihatkan barang bukti berupa tiga kilogram (Kg) ganja dan puluhan ribu butir obat terlarang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
"Kegiatan ini untuk mendukung Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota," kata Kusumo, Jumat (23/5/2025)
Kusumo menjelaskan awalanya anak buahnya mengungkap peredaran ganja.
Ada dua tersangka yang terlibat berinisial MF (19) dan RP (30). "Yang satu kaitan dengan peredaran ganja seberat 3 Kg," jelasnya.
Baca juga: Gawat! Banyak Panti Rehabilitasi Narkoba Jadi Sarang Transaksi dan Pemerasaan, Ini Reaksi Kepala BNN
Kusumo menuturkan pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian tim reserse narkoba menyelidiki siapa dua pengedar narkotika tersebut.
Hingga pada Minggu (18/5/2025) kedua tersangka ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Dua tersangka sebagai pengedar kami amankan, kemudian masih ada lagi yang kami kembangkan kaitan dengan ganja tersebut," tuturnya.
Kusumo menyampaikan terkait peredaran obat keras tipe G, jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota juga meringkus enam orang tersangka.
Mereka berinisial MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24), IZ (22) dan diketahui secara keseluruhan menjual obat tipe G tanpa izin.
"Kami amankan enam tersangka kemudian juga masih ada 12 DPO (daftar pencarian orang), ini untuk keseluruhan obat-obat berbahaya ini sebanyak kurang lebih 23 ribu butir," ucapnya.
Kusumo menegaskan, pengedar obat-obatan tanpa izin itu rupanya berkedok toko kelontong.
"Kadang mereka memang kamuflase ada jualan toko klontong kemudian juga jual pulsa hp dan lain sebagainya tetapi ternyata ada jual obat-obat berbahaya tersebut," tegasmya.
Kusumo mengungkapkan akibat perbuatan, para tersangka pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Llu untuk kasus peredaran obat keras, keenam tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancama pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Ini sekali lagi ini adalah kerja keras kita bersama dalam rangka untuk menekan peredaran daripada obat-obat berbahaya dan juga peredaran ganja yang ada di kami khususnya di Bekasi Kota," tutupnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.