Berita Daerah

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Penyebar Propaganda ISIS lewat Medsos

Terduga pelaku berinisial MAS (18), diduga aktif menyebarkan propaganda serta ajakan aksi teror melalui media sosial. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Densus 88 Antiteror Polri
PENANGKAPAN TERDUGA TERORIS - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga anggota kelompok teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025) pukul 17.20 WITA. Terduga pelaku berinisial MAS (18), diduga aktif menyebarkan propaganda serta ajakan aksi teror melalui media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga anggota kelompok teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025) pukul 17.20 WITA.

Terduga pelaku berinisial MAS (18), diduga aktif menyebarkan propaganda serta ajakan aksi teror melalui media sosial. 

MAS diketahui menjadi pengelola utama grup WhatsApp bernama "Daulah Islamiah" yang telah aktif sejak Desember 2024.

Dalam grup tersebut, MAS kerap membagikan berbagai konten yang berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk gambar, video, rekaman suara, dan tulisan.

"MAS diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah," ujar PPID Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah," sambungnya.

Baca juga: Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Ahad Ini Tertahan di Angka Rp 1.930.000 per Gram

Baca juga: SCG Gelar Poundfit Pertama dan Terbesar di Bekasi Hingga 1.000 Peserta

Salah satu isi diskusi dalam grup itu membahas tentang hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks peperangan menurut ajaran ekstremis ISIS.

"Nomor telepon milik MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama grup yang menyebarkan ideologi radikal," kata Mayndra.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.

Saat ini, MAS telah diamankan untuk menjalani proses interogasi dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Densus 88 menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal," ucap dia.

"Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," lanjut Mayndra. 

Baca juga: Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Sukatani Bekasi Diringkus Polisi

Baca juga: Akui Anaknya Pukuli Siswa yang Mengkritik, Kepsek SMP di Bekasi Ingin Selesaikan secara Kekeluargaan

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap seorang pelajar SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelajar SMA itu berinisial MAS, ditangkap Densus 88 karena diduga sebagai teroris. 

Dirangkum dari Tribun-Timur.com, MAS diketahui pelajar SMA kelahiran 2007 atau kini berusia 18 tahun.

MAS berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di Gowa. Ia duduk di bangku kelas 3 SMA.

Ibu MAS, berinisial SK dibuat kaget dengan penangkapan anaknya oleh Densus 88.

"Anak ku yang diamankan umur 18 tahun, diamankan diduga teroris," katanya dikutip dari Tribun-Timur, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Terlempar Saat Uji Coba Perahu Penyelamat, 2 Orang Tenggelam, 1 Ditemukan Tewas 7 Km dari Lokasi

Baca juga: Dirut LIB Bingung dan Heran Banyak Flare Masuk ke Stadion GBLA, Persib Bakal Kena Sanksi Denda

SK melanjutkan ceritanya, MAS merupakan anak tertuanya.

MAS memiliki tiga saudara lainnya yang masih kecil-kecil.

Selain sibuk sekolah, MAS mengajar di salah satu pondok tahfidz di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kronologi penangkapan

Penangkapan bermula saat jajaran kepolisian mendatangi Jalan S. Daeng Emba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/5/2025), pukul 17.30 WITA.

Unsur kepolisian tersebut berasal dari Densus 88 hingga Satreskrim Polres Gowa.

Dari info yang beredar, MAS diamankan saat perjalanan membeli air minum isi ulang di daerah tempat tinggalnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 26 Mei 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 26 Mei 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Petugas juga menggeledah rumah yang ditempati oleh MAS.

Lewat foto, MAS dan sang ibu SK tinggal di rumah panggung.

Dinding rumah terbuat dari kayu dan seng.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dalam penggeledahan tersebut.

Kini, jajaran Densus 88 dan Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pengembangan. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved