Terungkap di Persidangan, Pegawai Kominfo Sisihkan Duit untuk Bayar Gaji Orang Kepercayaan Budi Arie

Adhi Kismanto, pemblokir situs judi online yang juga orang kepercayaan Budi Arie, digaji Rp 20 juta. Duitnya berasal dari iuran pegawai Kominfo

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDI ONLINE: Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ulfa mengatakan tim nya harus patungan agar bisa bayar gaji Adhi Kismanto. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta mencengangkan.

Sidang pada Rabu (28/5/2025) tersebut menghadirkan saksi yang mengetahui sepak terjang Adhi Kismanto, orang kepercayaan Budi Arie yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hadir sebagai saksi pada sidang tersebut adalah Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri menyampaikan pihaknya terpaksa patungan agar bisa membayar gaji Adhi Kismanto.

Ulfa menjelaskan gaji Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.

Adapun hal itu diungkapkan Ulfa saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya Ulfa menjelaskan, bahwa pembayaran gaji Adhi itu menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang sebenarnya digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK).

,Menurut Ulfa skema itu terpaksa digunakan lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.

Mendengar pernyataan itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pun mempertanyakan seperti apa bentuk pertanggungjawaban pihak Ulfa terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pasalnya menurut Jaksa terdapat perbedaan soal tujuan penggunaan dana operasional tersebut yang tadinya untuk membeli ATK kini menjadi pembayaran gaji.

"Pertanyaanya ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda," tanya Jaksa.

Kepada jaksa Ulfa mengungkapkan, bahwa pada akhirnya pihaknya harus mengakali pembayaran gaji Adhi menggunakan dana operasional yang sebelumnya dikumpulkan oleh pegawai untuk membeli ATK.

Kemudian agar dana operasional pembelian ATK itu bisa kembali terkumpul, Ulfa mengatakan para pegawai pun akhirnya terpaksa melakukan patungan.

"Oke pertanyaanya, berarti yang 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?" tanya Jaksa.

"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," kata Ulfa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved