Judi Online

Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Pengusaha yang Diminta Budi Arie Kumpulkan Data Situs Judi Online

Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang berperan mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie dalam kasus judi online

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol. 

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata JPU.

Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:

Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved