Judi Online
Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Pengusaha yang Diminta Budi Arie Kumpulkan Data Situs Judi Online
Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang berperan mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie dalam kasus judi online
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus judi online (judol) Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang berperan mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi saat masih menjabat Menkominfo.
Awalnya Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs-situs judol.
Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto ke Budi Arie.
Adhi Kismanto kemudian diterima bekerja dalam tim ahli Kominfo dengan bayaran bulanan.
Adhi Kismanto yang juga jadi terdakwa, kemudian disebut sebagai 'orang titipan' Budi Arie Setiadi di Kominfo.
Pengelola situs-situs judol yang didata oleh tim tersebut kemudian menyetor tiap bulan agar situsnya tidak diblokir oleh Kominfo.
Adhi hanya berijazah SMK, namun ia menerima gaji hingga belasan juta sebagai tenaga ahli Kominfo.
Terungkapnya sosok dan peran Zulkaranen Apriliantony dan Adhi Kismanto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dalam persidangan, saksi polisi dari Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kevin, mengatakan Zulkaranen Apriliantony lah yang mengenalkan Adhi kepada Budi Arie.
"Beliau (Adhi Kismanto) ini bisa masuk sebagai tenaga ahli Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) karena yang membawa adalah Tony (panggilan Zulkarnaen)" ujar Yekus saat itu.
Yekus mengungkapkan Tony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Ia memiliki panggilan lain, yakni Tony Tomang.
Selain mantan Komisaris PT HIN, Tony juga pernah menjadi Kepala Divisi Ekonomi Kreatif di Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tony sebelumnya santer dikabarkan pernah tergabung dalam tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online, pada November 2024.
Zulkarnaen Apriliantony mengaku menerima uang hasil mengamankan situs judol dari pemblokiran.
Tetapi, ia menegaskan dirinya hanya penerima, bukan pengumpul uang.
"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang," kata Tony di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Tony mengungkapkan uang pengamanan situs judol dari pemblokiran, diterimanya dari Adhi Kismanto.
Sebab, Adhi merasa telah berutang budi pada Tony. Berkat dirinya, ujar Tony, Adhi yang hanya berijazah SMK, bisa menjadi tenaga ahli di Kominfo yang sekarang diubah namanya menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski demikian, Tony mengaku ia tidak punya wewenang soal Adhi menjadi pegawai di Kominfo.
"Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada," jelasnya.
"Saya mengaku salah di sini saya menerima uang koordinasi judi online. Saya akui itu saya salah," imbuh dia.
Awal Mula Kasus Pengamanan Situs Judol
Kasus pengamanan situs judol dari pemblokiran, bermula dari upaya Alwi Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kominfo.
Alwi bertemu dengan Jonathan, pengusaha judol yang hingga saat ini masih buron.
Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat bekerja sama mengelola situs judol bernama SultanMenang.
Alwin menawarkan diri melakukan pengawasan terhadap bisnis-bisnis Jonathan.
Alwin pun memulai bisnis di bidang judol. Ia kemudian melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judol tersebut, yakni Fakhri Dzulfiqar, dengan memberikan upah Rp1 juta.
Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi situs judil sebesar Rp1,5 juta.
"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 (seratus) website perjudian online dari Sdr. Jonathan (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak, maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personel sebanyak dua orang dan perubahan tarif menjadi Rp2 juta per website," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam draft dakwaan, yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (19/5/2025).
Sebagai informasi, draft dakwaan dibacakan JPU untuk empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Pada Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, untuk mencari data situs-situs judol.
Saat itulah Tony mengenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto. Di hadapan Budi Arie, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang bisa mengumpulkan data situs judol.
Budie Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.
Namun, Adhi yang hanya berijazah SMK, tidak lolos seleksi hingga pada akhirnya, Budi Arie tetap menjadikan Ahli sebagai tenaga ahli.
Saat menjadi tenaga ahli, Adhi ternyata sempat memblokir situs judol yang diawasi Alwin.
Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus, mengetahui praktik Alwin dengan mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Saleh, terkait pengawasan situs judol ahar tidak diblokir.
"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap JPU.
Muhrijan meminta uang kepada Denden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Denden.
Denden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.
Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi untuk membahas pemblokiran situs judol.
Kemudian, Muhrijan dan Adhi melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Denden tidak diblokir Kemenkominfo.
Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.
Jaksa menilai uang penjagaan judol tersebut menghasilkan total Rp48.750.000.000 untuk para terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.
"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata JPU.
Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:
Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan
AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto
AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan
AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas
CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.