Berita Karawang

Kritik Kades Soal CSR di Media, Warga Karawang Terancam Dipenjara Satu Tahun

Dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. TribunBekasi.com
SIDANG PLEDOI - Warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Yusup Saputra sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (2/6/2025) kemarin. Agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Yusup Saputra, seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, terancam dipenjara selama satu tahun hanya lantaran menjadi narasumber berita dan mengritik Kepala Desa Pinayungan berinisial E.

Yusup Saputra dituduh telah melakukan pencemaran nama baik E selaku kepala desa,

Saat ini Yusup Saputra telah menjadi terdakwa dan prosesnya memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Agenda sidang pada Senin (2/6/2025) adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Yusup menjelaskan, kritik yang ia sampaikan dalam berita tersebut terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pinayungan.

"Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023," kata Yusup Saputra kepada awak media usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6/2025) kemarin.

Sidang pledoi2- 3 Jun
SIDANG PLEDOI - Warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Yusup Saputra sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (2/6/2025) kemarin. Agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Yusup Saputra menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media, melainkan selaku tokoh masyarakat, dirinya dimintai keterangan oleh media tersebut.

"Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos," ujarnya.

Menurutnya, seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan bersumber dari keterangan pengacara perusahaan.

"Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi," katanya.

Yusup menyatakan bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal.

Baca juga: Komplotan Maling Curi 2 Motor di Ciracas, Bolak-Balik Keluar Masuk Pekarangan seperti Rumah Sendiri

Baca juga: Wamenaker RI Janji Bantu Buruh yang Diduga Terkena PHK Sepihak di PT Nirwana Lestari Bekasi

Bahkan, saat memberikan keterangan kepada media ia tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun.

Yusuf mengaku hanya menyebut pihak pemdes.

"Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, awal pelaporan tejadi pada tahun 2024.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved