Seorang Karyawati Bank di Jambi Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Milar, Uangnya Dipakai Judi Online

Seorang karyawati bank di Jambi berinisial RS (26) yang melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
MODUS PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi di Kerinci (pakai rompi oranye) melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAMBI - Seorang karyawati bank di Jambi, berinisial RS (26), membobol rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar dan uangnya digunakan untuk judi online.

Kasus ini diproses oleh Polda Jambi.

Berikut sosok karyawati bank berinisial RS (26) yang melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar.

Di antara uang nasabah tersebut, termasuk milik yayasan dan mantan Bupati Kerinci, Adirozal yang ikut menjadi korban.

Sosok RS diketahui belakang bernama Rafina Salsabila.

Perempuan 26 tahun itu merupakan karyawati yang bertugas sebagai analis kredit di Bank Jambi di Siulak, Kerinci. 

RS melakukan aksinya pada rentang September 2023 sampai Oktober 2024.

Dia melakukan pembobolan 25 rekening nasabah yang terdiri dari rekening perorangan dan yayasan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.

“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Dari yang dia cabut, kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda. 

“Ada yang 1 miliar, ada yang 400 juta, sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.

Rekening Eks Bupati Turut Dibobol

Mantan Bupati Kerinci, Adirozal, turut menjadi korban dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci oleh analis kredit tersebut.

Selain Adirozal ada pula puluhan rekening lain, termasuk rekening milik yayasan di Kerinci.

Adirozal memiliki tiga rekening Bank Jambi yang dibobol oleh tersangka berinisial RS (26) yang sering diminta tolong untuk melakukan penarikan uang oleh korban. 

Lalu menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi, tersangka yang sering dimintai tolong oleh Adirozal ternyata merupakan saling kenal atau orang dekat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia membeberakan salah satu mantan penjabat menjadi korban dalam kasus pembobolan tersebut. 

Dia adalah Adirozal, yang memiliki 3 rekening BPD Jambi.

“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol,” kata Taufik, Selasa (2/6/2025). 

Kronologi Kasus Terungkap

Taufik mengungkap, kasus ini terungkap karena ada keributan nasabah Bank Jambi yang menjadi korban dalam kasus ini. 

Nasabah yang mengajukan pinjaman marah karena uang yang telah disetujui bank justru tidak cair.

“Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk lalu kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di acc oleh bank tapi di tarik oleh tersangka,” tambahnya.

Dipakai untuk Judi Online

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta,” kata Taufik.

RS memanfaatkan nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan melalui dia. Karena sudah biasa, teler bank percaya.

Namun, setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.

“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.

Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain.

Kata Taufik, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu rupiah,” kata Taufik.  

Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebagian Dikembalikan

AKBP Taufik menyebut, sebagian uang yang ditilap itu sudah dikembalikan.

Dari uang sebanyak Rp 7,1 miliar itu ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah dengan nilai Rp 4 miliar.

Sampai saat ini masih ada 7 nasabah yang belum dikembalikan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved