Berita Nasional
Usulkan Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Resmi ke DPR dan MPR
Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.
TRIBUNBEKASI.COM — Usulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan surat ke DPR dan MPR.
Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan adanya surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Menurut Bimo Satrio, surat tersebut telah dikirim pada Senin kemarin (2/6/2025).
Baca juga: Limbah Medis Ditemukan di Aliran Kali Baru Bekasi, Kok Bisa?
Baca juga: DCI Indonesia Resmikan JK6 Berkapasitas 36 Megawatt di Bekasi, jadi Gedung Pusat Data Terbesar
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo Satrio saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Landasan tersebut di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, putusan MK Nomor 90 tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi Tertunduk Lesu saat Pakai Seragam Tahanan
Baca juga: Janji Bupati-Wabup Bekasi Ade-Asep Beri Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terpenuhi, Kenapa?
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.
Mereka menilai Gibran Rakabuming Raka belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Minta Warga Tidak Panik Soal Surat Edaran Kemenkes Soal Covid-19
Baca juga: Kritik Kades Soal CSR di Media, Warga Karawang Terancam Dipenjara Satu Tahun
Sebelumnya, akun itu mengunggah narasi berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suratnya. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.