KJP Plus Tahap 1 Cair Juni 2025, Warga Jakarta yang Berhak Menerima Bisa Cek Melalui Link Ini
akun Instagram @disdikdki menyatakan KJP Plus tahap 1 akan cair pada bulan Juni 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 akan cair pada bulan Juni 2025.
Informasi ini telah diunggah di akun Instagram @disdikdki yang menyatakan KJP Plus tahap 1 akan cair pada bulan ini.
KJP Plus adalah dana bantuan yang diberikan kepada para siswa di Jakarta.
Para penerima akan menerima besaran dana bantuan yang berbeda-beda, cek status pencairannya di laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 hanya menggunakan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) masing-masing siswa.
Cara Cek Daftar Penerima KJP Tahap 1 2025
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik Penerima KJP Plus
- Pilih tahun 2025
- Lalu masukkan tahap penyaluran
- Terakhir klik "Cek", dan Anda akan melihat status pencairan dana KJP masing-masing siswa.
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai Siswa Aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga Tidak Mampu
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Pendidikan Lainnya.
Besaran Bantuan Dana KJP Plus
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
2. Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Spesial HUT ke-498 DKI, Warga Jakarta Bisa Masuk Ancol Gratis Hingga 20 Juni, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Dua Warga Jakarta Timur Terpapar Covid-19 Saat Jalani Perawatan Medis di Dua Rumah Sakit Berbeda |
![]() |
---|
Jelang Akhir Tahun, Warga Jakarta, Jabar, dan Banten Bisa Masuk The Jungle Bogor Hanya Rp 50 Ribuan |
![]() |
---|
KPU Ungkap Jadwal Rapat Pleno untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.