Berita Jakarta
Motif Pemuda Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Karena Nafsu, Ternyata Tak Hanya Sekali Beraksi
penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terhadap pelaku begal payudara ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Seorang pemuda berinisial KN (20) telah ditangkap polisi usai melakukan begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian lantaran dorongan nafsu setelah melihat tubuh korban.
"Motifnya (begal payudara) karena nafsu aja," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Kepada polisi, KN mengaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut.
Baca juga: Wanita Asal Tambun Jadi Korban Begal Payudara di Aren Jaya Bekasi Timur, Nopol Motor Pelaku Terlacak
"Dua kali," tutur mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebet ini.
Meski begitu, belum diketahui lokasi pelaku melakukan aksi sebelumnya.
Murodih menuturkan penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terhadap pelaku begal payudara ini.
"Masih pengembangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menjadi korban begal payudara, 21 Mei 2025 malam.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic awalnya berhenti di samping korban. Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.
Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki kasus begal payudara tersebut.
"Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," katanya, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Murodih melanjutkan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku berinisial KN tersebut usai viral di sosial media.
"Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," tuturnya.
Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 4 tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Polda Metro dan Seluruh Kantor Polres Jual Beras Murah, Digelar Hingga Sabtu 16 Agustus |
![]() |
---|
Viral! Gerombolan Oknum Pak Ogah Kuasai Trotoar Kawasan Senayan, Pungut Uang ke Pemotor |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita Lansia di Ciracas Jaktim Terperosok ke Dalam Septic Tank |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita |
![]() |
---|
PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.