Bangunan Liar di Purwakarta Dibongkar, Warga Protes Karena Rutin Bayar Rp500 Ribu per Tahun

Ratusan bangunan liar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar aparat pemerintah daerah setempat,  Rabu (11/6/2025) siang

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/Deanza Falevi
IRIGASI KAMOJING - Proses pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di tanah negara di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegal Munjul, Purwakarta, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA - Ratusan bangunan liar di wilayah Kecamatan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar aparat pemerintah daerah setempat,  Rabu (11/6/2025) siang.

Aparat membongkar 417 bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegal Munjul.

Pembongkaran ratusan bangunan liar secara mendadak ini dikeluhkan warga yang menempati wilayah tersebut.

Salah satu warga, Enok, mengungkapkan kekecewaannya atas penertiban mendadak dan tanpa kejelasan mengenai kompensasi.

“Harusnya jangan mendadak. Saya dipindah, uangnya mana? Penggantinya mana?" ujarnya kepada Tribun Jabar.

Enok yang sudah tinggal selama 13 tahun itu mengaku telah membayar Rp500 ribu per tahunnya ke Kantor Pengairan.

Bahkan, pelunasan tersebut dibuktikan dengan buku untuk mencatat pembayaran.

"Saya tinggal di sini sudah 13 tahun. Tiap tahun bayar Rp 500 ribu ke Kantor Pengairan. Ada bukunya juga,” lanjutnya.

Dia tinggal di sana bersama tiga anggota keluarga, termasuk anak yang masih bersekolah.

Enok juga menyayangkan tidak hadirnya pejabat terkait saat dia mengadu ke DPRD Purwakarta pada Selasa (10/6/2025).

“Harusnya datang dan putuskan langsung. Saya bukan kambing, Pak. Harusnya ada hati nurani. Kemarin ditunggu saat rapat di DPRD, tapi dari pemerintah daerah seperti Pak Sekda atau Om Zein (Bupati Purwakarta), enggak hadir," ujarnya.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan, langkah pembongkaran diambil demi menjaga keistimewaan lingkungan Purwakarta, termasuk kelestarian sungai dan pengendalian banjir.

“Ada 400 lebih bangunan liar di sepanjang sungai. Ini tanah negara. Kita enggak bisa kasih kompensasi karena mereka menempati tanah negara,” ucapnya.

Binzein menambahkan, proses penertiban dilakukan setelah adanya pemberitahuan bertahap. 

Menurutnya, banyak warga yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Halaman
12
Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved