Bangunan Liar di Purwakarta Dibongkar, Warga Protes Karena Rutin Bayar Rp500 Ribu per Tahun
Ratusan bangunan liar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar aparat pemerintah daerah setempat, Rabu (11/6/2025) siang
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
“Ini bagian dari pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan dan banjir. Kita lakukan dengan penuh kebahagiaan dan keistimewaan,” katanya.
Mengenai warga yang mengaku membayar sewa, Bupati menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung ke pihak Perum Jasa Tirta II.
Warga Kampung Tegaljunti RT 6 RW 04, Kelurahan Tegalmunjul, sebelumnya telah menyampaikan keluhannya dalam forum audiensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Purwakarta pada Selasa (10/6/2025).
Audiensi ini digelar sebagai respons atas surat teguran dari Perum Jasa Tirta II Wilayah II Purwakarta yang berisi rencana penertiban bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing.
Bangunan-bangunan tersebut dianggap berdiri di atas tanah milik negara, dan penertiban itu mengancam sekitar 100 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, pertemuan ini dihadiri oleh para Ketua Komisi DPRD, perwakilan dari Perum Jasa Tirta II, BPN Purwakarta, serta unsur dari Pemkab Purwakarta.
Asep Yadi Rudiana, kuasa hukum warga, menyampaikan keresahan masyarakat dan menekankan bahwa warga tidak menolak aturan tata ruang.
“Kami tidak menuntut untuk dibiarkan, tapi mohon diberi solusi. Warga sudah tinggal puluhan tahun di sana dan ikut menjaga lingkungan. Jika harus digusur dalam tujuh hari tanpa tempat tinggal baru, itu sungguh tidak manusiawi,” ujar Asep saat diwawancarai, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Polemik SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Dedi Mulyadi hingga Kemensos Bantah Siswa Diusir
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD yang menyatakan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Softan, menyatakan bahwa penegakan hukum dan tata ruang memang penting, namun hak hidup dan tempat tinggal warga juga harus dijaga.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal proses ini agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Penegakan hukum dan tata ruang penting, tapi hak hidup dan tempat tinggal warga juga tak boleh diabaikan. Kami akan mengawal agar langkah penertiban ini tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Elan, audiensi ini menjadi momen penting bagi warga Tegaljunti untuk menyuarakan harapan bahwa penertiban bisa dilakukan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan kemanusiaan mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Kepsek SD di Tangsel Diperiksa Kasus Pungli Seragam Sekolah, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Pungli Rekrutmen PPSU DKI Patok Puluhan Juta, Rano Karno: Harus Diberantas! |
![]() |
---|
Pembongkaran 535 Bangli di Saluran Air Sepanjang 12 Kilometer atas Permintaan Perum Jasa Tirta II |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Atas Saluran Air Sepanjang 12 Kilometer |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ajak Bicara Bupati Bekasi Soal Kompensasi Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.