Bangunan Liar di Purwakarta Dibongkar, Warga Protes Karena Rutin Bayar Rp500 Ribu per Tahun
Ratusan bangunan liar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar aparat pemerintah daerah setempat, Rabu (11/6/2025) siang
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA - Ratusan bangunan liar di wilayah Kecamatan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar aparat pemerintah daerah setempat, Rabu (11/6/2025) siang.
Aparat membongkar 417 bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegal Munjul.
Pembongkaran ratusan bangunan liar secara mendadak ini dikeluhkan warga yang menempati wilayah tersebut.
Salah satu warga, Enok, mengungkapkan kekecewaannya atas penertiban mendadak dan tanpa kejelasan mengenai kompensasi.
“Harusnya jangan mendadak. Saya dipindah, uangnya mana? Penggantinya mana?" ujarnya kepada Tribun Jabar.
Enok yang sudah tinggal selama 13 tahun itu mengaku telah membayar Rp500 ribu per tahunnya ke Kantor Pengairan.
Bahkan, pelunasan tersebut dibuktikan dengan buku untuk mencatat pembayaran.
"Saya tinggal di sini sudah 13 tahun. Tiap tahun bayar Rp 500 ribu ke Kantor Pengairan. Ada bukunya juga,” lanjutnya.
Dia tinggal di sana bersama tiga anggota keluarga, termasuk anak yang masih bersekolah.
Enok juga menyayangkan tidak hadirnya pejabat terkait saat dia mengadu ke DPRD Purwakarta pada Selasa (10/6/2025).
“Harusnya datang dan putuskan langsung. Saya bukan kambing, Pak. Harusnya ada hati nurani. Kemarin ditunggu saat rapat di DPRD, tapi dari pemerintah daerah seperti Pak Sekda atau Om Zein (Bupati Purwakarta), enggak hadir," ujarnya.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan, langkah pembongkaran diambil demi menjaga keistimewaan lingkungan Purwakarta, termasuk kelestarian sungai dan pengendalian banjir.
“Ada 400 lebih bangunan liar di sepanjang sungai. Ini tanah negara. Kita enggak bisa kasih kompensasi karena mereka menempati tanah negara,” ucapnya.
Binzein menambahkan, proses penertiban dilakukan setelah adanya pemberitahuan bertahap.
Menurutnya, banyak warga yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ini bagian dari pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan dan banjir. Kita lakukan dengan penuh kebahagiaan dan keistimewaan,” katanya.
Mengenai warga yang mengaku membayar sewa, Bupati menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung ke pihak Perum Jasa Tirta II.
Warga Kampung Tegaljunti RT 6 RW 04, Kelurahan Tegalmunjul, sebelumnya telah menyampaikan keluhannya dalam forum audiensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Purwakarta pada Selasa (10/6/2025).
Audiensi ini digelar sebagai respons atas surat teguran dari Perum Jasa Tirta II Wilayah II Purwakarta yang berisi rencana penertiban bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing.
Bangunan-bangunan tersebut dianggap berdiri di atas tanah milik negara, dan penertiban itu mengancam sekitar 100 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, pertemuan ini dihadiri oleh para Ketua Komisi DPRD, perwakilan dari Perum Jasa Tirta II, BPN Purwakarta, serta unsur dari Pemkab Purwakarta.
Asep Yadi Rudiana, kuasa hukum warga, menyampaikan keresahan masyarakat dan menekankan bahwa warga tidak menolak aturan tata ruang.
“Kami tidak menuntut untuk dibiarkan, tapi mohon diberi solusi. Warga sudah tinggal puluhan tahun di sana dan ikut menjaga lingkungan. Jika harus digusur dalam tujuh hari tanpa tempat tinggal baru, itu sungguh tidak manusiawi,” ujar Asep saat diwawancarai, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Polemik SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Dedi Mulyadi hingga Kemensos Bantah Siswa Diusir
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD yang menyatakan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Softan, menyatakan bahwa penegakan hukum dan tata ruang memang penting, namun hak hidup dan tempat tinggal warga juga harus dijaga.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal proses ini agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Penegakan hukum dan tata ruang penting, tapi hak hidup dan tempat tinggal warga juga tak boleh diabaikan. Kami akan mengawal agar langkah penertiban ini tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Elan, audiensi ini menjadi momen penting bagi warga Tegaljunti untuk menyuarakan harapan bahwa penertiban bisa dilakukan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan kemanusiaan mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Viral! Gerombolan Oknum Pak Ogah Kuasai Trotoar Kawasan Senayan, Pungut Uang ke Pemotor |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah |
![]() |
---|
Travel Daytrans Tabrak Truk di Km 81 Arah Jakarta, Sopir Tewas dan Dua Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Tri Adhianto Ingin Penertiban Bangli Ciptakan Kota Bekasi Tertata Rapi, Bermanfaat Bagi Orang Banyak |
![]() |
---|
Sidak ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Tri Adhianto Ingatkan Penertiban Bangunan Liar Agar Humanis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.