Berita Bekasi
Oknum Dokter Kecantikan Didakwa Melakukan Kekerasan Hingga Telantarkan Anak Kandung
Saat M berusia tujuh tahun, Sang Ibu pernah meninggalkannya sendirian di salah satu Mall di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Persidangan perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Bekasi yang menyeret seorang dokter umum untuk kecantikan bernama Muslimah Hussein atas dugaan kekerasan psikis dan pengabaian anak kandung terus berlanjut.
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengatakan pleidoi terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan digelar pada Senin (16/6/2025) dan vonis dijadwalkan Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya satu tahun penjara pada Jumat (13/6/2025),” kata Putri dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Putri menjelaskan berkas perkara dari visum Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur hingga kesaksian tersumpah jelas memperlihatkan pola kekerasan psikis berulang yang dialami anak kandung dari muslimah berinisial M (18).
M bahkan sempat kolaps atau drop saat pemeriksaan saksi pertama kali di pengadilan.
“Reaksi yang menurut psikolog konsisten dengan post-traumatic stress disorder (PTSD) setelah bertahun-tahun mengalami tekanan dari sang ibu,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan Warga Padati Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi saat Peringatan Bulan Bung Karno
Baca juga: Gustiwiw Dimakamkan di TPU Jatisari, Diwarnai Isak Tangis Keluarga dan Sahabat
Putri berharap putusan nanti menekankan kalau luka mental sama beratnya dengan luka fisik.
Terlebih pelakunya seorang oknum dokter yang seharusnya dinilainya paham perihal kesehatan jiwa.
Kini terdakwa yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur membantah dakwaan dan menyebut tindakannya sekadar metode mendidik anak.
“Sementara jaksa menilai sebaliknya, bahwa perbuatan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 UU KDRT dan Pasal 77B UU Perlindungan Anak,” harapnya.
Menanggapi perkara itu, seorang psikolog, Sri Kurniati Pooroe menyampaikan terapi jangka panjang tetap dibutuhkan apa pun hasil vonis.
“PTSD tidak hilang saat perkara usai; pemulihan korban dari trauma kekerasan ini memerlukan stabilitas lingkungan keluarga yang aman, suportif dan konsisten,” ucap Sri dalam keterangan, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Gustiwiw Meninggal Usai Jatuh di Kamar Mandi, Ini Tips Setting Kamar Mandi jadi Zona Bebas Jatuh
Baca juga: Anak yang Diduga Dibuang di Pasar Kebayoran Lama Ungkap Sosok Keluarga, Polisi Kejar Sampai Surabaya
Sri menuturkan rekomendasi profesional juga menyarankan pemisahan atau menjauhkan korban dan terdakwa yang adalah sumber traumanya hingga kondisinya benar dinilai stabil dan poin yang diharapkan dipertimbangkan majelis hakim.
“Kasus ini berpotensi menjadi preseden penanganan kekerasan psikis, terutama ketika pelakunya adalah orang tua sekaligus oknum dokter yang mestinya memahami dampak trauma,” tuturnya.
Sementara ayah korban, Anugrah Pratama menyampaikan perlakuan Muslimah sesuai perkara sudah dilakukan kepada M sejak usia tujuh tahun.
Ma’had Aly Attaqwa Bukan Hanya Cetak Mahasantri Ahli Tafsir, Tapi Benar dalam Ucapan dan Perbuatan |
![]() |
---|
Sidak ke Pasar, Satgas Pangan Kabupaten Bekasi Temukan Beras Curah Dikemas Ulang ke Premium |
![]() |
---|
Warga Bekasi Utara Dikejutkan Penemuan Ular Panjang Empat Meter di Plafon Rumah |
![]() |
---|
BPN Beri Kepastian soal Relokasi SDN Burangkeng 04 Terhimpit Proyek Tol |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Siswa di SMK Ananda Mitra Industri Deltamas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.