Prajurit Pembunuh Jurnalis Juwita di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL
Oknum prajurit TNI pelaku pembunuhan di Kalimantan Selatan divonis penjara seumur hidup
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BANJARBARU -- Oknum prajurit TNI pelaku pembunuhan di Kalimantan Selatan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Laut.
Vonis ini dibacakan pada sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (16/6/2025).
Pada sidang tersebut, majelis makim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.
“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
BREAKING NEWS: Megawati Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PDIP |
![]() |
---|
EKSLUSIF: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Akan Dijemput Istri Pagi Ini |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Begini Suasana DPP PDIP |
![]() |
---|
Presiden Beri Pengampunan Bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Rusia Dilanda Bencana Baru: Gunung Berapi Meletus, Berjarak 126 km dari Pusat Gempa M 8,8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.