Prajurit Pembunuh Jurnalis Juwita di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Oknum prajurit TNI pelaku pembunuhan di Kalimantan Selatan divonis penjara seumur hidup

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP -Terdakwa Kelasi I Jumran saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025). Jumran divonis penjara seumur hidup 

TRIBUNBEKASI.COM, BANJARBARU -- Oknum prajurit TNI pelaku pembunuhan di Kalimantan Selatan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Laut.

Vonis ini dibacakan pada sidang  Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (16/6/2025).

Pada sidang tersebut, majelis makim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah) 

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved