Amnesti Bagi Hasto

Presiden Beri Pengampunan Bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Tom Lembong mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi sedangkan Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

Abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman.

Terkait hal ini, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Kita tunggu keputusan Presiden yang akan terbit,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Keppres adalah bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.

Supratman Andi Agtas menjelaskan, Tom Lembong mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi sementara Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” jelasnya.

Baca juga: Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Menurut Supratman, pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat dari total 44.000 orang yang diajukan. Prosesnya juga disebut telah melalui uji publik.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 (narapidana) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, amnesti diberikan kepada narapidana dalam kasus-kasus tertentu. Termasuk penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.

“Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua itu yang sudah disetujui, 2emudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116 (narapidana)," ujar Supratman. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved