Berita Kriminal
Pelaku Pencabulan di Depok Akui Sodomi Bocah Usia 11 Tahun Sebanyak 4 Kali
Saat diamankan polisi, AF pun mengakui telah melakukan pencabulan dengan cara sodomi sebanyak empat kali.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang lelaki berinisial berinisial AF, pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial BZ (11), kini telah ditangkap aparat kepolisian setempat.
BZ (11) diduga menjadi korban pencabulan oleh AF di wilayah Tanah Merah, Kota Depok, Jawa Barat.
AF melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban akan memberikan layang-layang.
Saat diamankan polisi, AF pun mengakui telah melakukan pencabulan dengan cara sodomi sebanyak empat kali.
“Pelaku sudah melakukan kepada korban sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Selasa (17/6/2025).
Aksi pencabulan tersebut terungkap oleh keluarga korban pada Senin (16/6/2025) pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 17 Juni 2025 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 17 Juni 2025 ini di wilayah Setu hingga Pukul 13.00
Kemudian, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojonggede langsung mengamankan pelaku dan menginterogasi.
Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya saat korban bermain layang-layang di area Tanah Merah.
“Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengintrogasi pelaku dan korban, menurut pelaku bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara awalnya korban sedang main layang layang di Tanah Merah,” ungkapnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membelikan korban layang-layang beserta benangnya.
“Selanjutnya korban dibelikan layang-layang dan benang layangan selanjutnya pelaku memaksa korban melayani pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 17 Juni 2025 di Gebyar PATEN hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 17 Juni 2025 Dijadwalkan Hingga Pukul 10.00, Cek Lokasinya
AKP Made Budi menambahkan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok.
Kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Satreskrim Polres Metro Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru |
![]() |
---|
Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-Pura Pincang, Wanita Paruh Baya Masuk Rumah Warga dan Curi HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.