Berita Kriminal
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi
Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil diamankan di rumah masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Komplotan pencuri yang beraksi di gerbong KRL Commuter Line diringkus aparat kepolisian dari Polsek Tambora, usai membawa kabur tas berisi barang-barang elektronik senilai Rp 10 juta.
Karena itu para pengguna KRL Commuter Line diimbau agar tetap berhati-hati dengan barang-barangnya tatkala berada di dalam gerbong kereta.
Sebab, barang penumpang yang tertinggal bisa menjadi sasaran empuk orang-orang yang memiliki niat jahat.
Kasus pencurian tas milik penumpang KRL Commuter Line itu terjadi di Stasiun Angke.
Seorang penumpang bernama Eza kehilangan tasnya usai dicuri oleh dua komplotan pencurian.
Aksi pencurian tersebut pun terekam CCTV dan viral di media sosial, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: BPN Beri Kepastian soal Relokasi SDN Burangkeng 04 Terhimpit Proyek Tol
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Siswa di SMK Ananda Mitra Industri Deltamas
Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.
Eza baru menyadari tas ransel miliknya tertinggal di rangkaian gerbong KRL Commuter Line setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.
Mengingat kerugian yang tak sedikit, Eza pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
"Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," imbuhnya.
Setelah ditelusuri, polisi lantas meringkus dua orang pelaku pencurian tas tersebut di rumah mereka masing-masing.
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu 30 Juli 2025
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 Juli 2025, Simak Persyaratannya
“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata AKP Sudrajat Djumantara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, kejadian pencurian tersebut membuat penumpang kereta merasa tidak aman.
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.