Berita Bekasi

Disdik Kota Bekasi Pastikan Sekolah Al Kareem Islamic School adalah Bodong

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Disdik Kota Bekasi dari sejumlah aspek

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SEKOLAH BODONG DISEGEL -  Sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi disegel oleh Pemkot Bekasi pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi telah beroperasi tanpa izin resmi, alias bodong.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya dari sejumlah aspek di sekolah tersebut.

“Sekolah tersebut bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur,” kata Warsim Suryana saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Warsim menjelaskan pelanggaran prosedur yang dilakukan pengelola Al Kareem Islamic School itu juga beragam, diantaranya terkait hak pendidikan murid, izin operasional sekolah, hingga janji pelayanan yang tidak sesuai dengan saat disampaikan awal pendaftaran.

“Murid tidak didaftarkan ke dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum cambridge, sehingga sudah kami segel,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sekolah Al Kareem Islamic School disegel atau diberhentikan beroperasi pada Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Jambret iPhone 13 Milik Polwan, Pasangan Sejoli Ini Diringkus Tim Buser Presisi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 18 Juni 2025 Ini

Penyegelan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Lurah Marga Mulya, Makfudin mengatakan pemberhentian itu dilakukan oleh Disdik Kota Bekasi dengan didampingi pihaknya, Bimaspol, Kecamatan Bekasi Utara, dan Satpol PP.

Selain itu pihak yayasan, dalam hal ini kepala dan pengacaranya bernama Mario Wilson Alexander juga menyaksikan proses pemasangan spanduk yang tertulis pemberitahuan berhenti operasional.

Pemberitahuan itu tertulis 'TK Islam Islamic School tidak diperbolehkan menerima murid baru tahun ajaran 2025 - 2026 dikarenakan ada permasalahan administrasi sesuai dengan peraturan Wali Kota Bekasi nomor 69 tahun 2017 tentang pedoman pendirian satuan pendidikan jenjang sekolah, pendidikan non formal, dan pendidikan anak usia dini'.

"Disdik Kota Bekasi memberikan pemberitahuan kepada masyarakat untuk sekolah Al Kareem tidak membuka pendaftaran murid baru," singkat Makfudin saat ditemui di lokasi, Selasa (17/6/2025).

Menanggapi hal itu, Mario menjelaskan menerima tindakan Pemkot Bekasi yang memberhentikan operasi.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 18 Juni 2025 di Wilayah Tambun Selatan Hingga Pukul 13.00

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 18 Juni 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya

Hal itu dikarenakan pihak yayasan telah melakukan kesalahan.

"Segel ini dilakukan karena kesalahan dari pihak yayasan," jelas Mario.

Mario menuturkan kesalahan yang dilakukan pihak yayasan terkait keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved