Pendaftaran Nikah Massal Jabodetabek Hampir Ditutup, Simak Syaratnya untuk Jadi Pesertanya
Kemenag siapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek
Melansir laman nasional indonesia.go.id, program nikah massal ini rencananya akan diselenggarakan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.
pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Syarat Ikut Nikah Massal
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran nikah massal Kemenag dibuka hingga tanggal 20 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili.
"Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam siaran resminya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan. Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimbingan perkawinan merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Nikah massal kali ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia.
Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
| Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang |
|
|---|
| Khutbah Jumat 17 Oktober 2025: Meneladani Ilmu dan Adab sebagai Fondasi Peradaban Islam |
|
|---|
| Berkaca dari Insiden Ponpes Al Khoziny, Kemenag Bakal Audit Bangunan Pesantren di Tangerang |
|
|---|
| KPK Ungkap Ada Persengkongkolan Jahat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan di Kemenag |
|
|---|
| Miliki Kawasan Industri Terbesar, Kabupaten Bekasi Butuh Transportasi BRT Trans Jabodetabek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Nikah-Massal-14Mei.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.