Berita Karawang
Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang
Selain itu juga pendampingan hukum dan legal opinion terhadap permasalahan yang berkaitan dengan sengketa batas tanah serta penetapan nadzir.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kementerian Agama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.
Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Gedung PLHUT H. Sopian Kementerian Agama Kabupaten Karawang pada Jumat (24/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, serta dalam pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.
Baca juga: Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Ibu Dilaporkan Anak Kandung Kewenangan Kejari Karawang
Dalam kapasitas tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai mitra strategis bagi instansi pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"Kerjasama telah terjalin sejak tahun 2023 antara Kejaksaan Negeri Karawang, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang merupakan langkah konkret dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan aset negara dan daerah, serta penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Melalui kerja sama ini, pihaknya telah membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang kompleks, mulai dari tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas tanah, hingga permasalahan administrasi dan legalitas tanah wakaf.
Pelaksanaan perjanjian kerjasama sebelumnya telah membuahkan hasil yang nyata.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang telah memberikan pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan strategis, termasuk pendataan dan penertiban aset tanah eks bengkok kelurahan Adiarsa yang dikuasai tanpa hak oleh pihak-pihak tertentu.
Hal ini menjadi bukti bahwa sinergi antar instansi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional dan berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
"Ke depan, melalui perpanjangan perjanjian kerjasama ini, kita berharap dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam berbagai aspek, antara lain pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, melalui kegiatan inventarisasi, pendataan, dan sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selain itu juga pendampingan hukum dan legal opinion terhadap permasalahan yang berkaitan dengan sengketa batas tanah serta penetapan nadzir.
Optimalisasi penerapan teknologi dan digitalisasi dokumen pertanahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pemberantasan mafia tanah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
"Ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga aset bangsa dan melindungi kepentingan masyarakat. Melalui kerja sama yang berkelanjutan ini, diharapkan Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan," katanya.
| PGN Cepat Relokasi Pipa Gas, Proyek Pembangunan Underpass Gorowong Karawang Tidak Terganggu |
|
|---|
| Tangis Haru Juru Parkir di Karawang Dibebaskan dari Jeratan Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi |
|
|---|
| Pemkab Karawang Segera Bangun Flyover dan Underpass Atasi Kemacetan Parah di Perlintasan Kereta |
|
|---|
| Banyak Anak di Karawang Alami Gangguan Penglihatan, KAI Beri Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis |
|
|---|
| Anggota DPR Cellica Dorong Dinkes dan IDI Telusuri Meninggalnya Lansia Diduga Korban Malapraktik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.