Berita Kriminal
Ngeri! 7 Debt Collector Beraksi di Depok, Disergap Polisi Kedapatan Bawa Dua Senpi Jenis Airgun
Kelompok debt collector ini ditangkap saat berkumpul di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok sekira pukul 01.45 WIB.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CILODONG --- Aksi komplotan debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat.
Terbaru, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil mengamankan tujuh kawanan debt collector pada Rabu (18/6/2025).
Kelompok debt collector ini ditangkap saat berkumpul di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok sekira pukul 01.45 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, dari tujuh debt collector yang diadakan, dua orang kedapatan membawa airgun.
Baca juga: Ganas! Tiga Debt Collector di Kalideres Paksa Tarik Motor Warga, Kini Gigit Jari Ditangkap Polisi
"Dua pelaku (airgun), lima lainnya tidak terbukti,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Made menjelaskan, awal penangkapan tujuh debt collector itu bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli.
Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, mereka menemui adanya keramaian dan langsung menanyakannya.
"(Tim) Pada saat di jalan melihat keramaian dan Tim Presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut," ungkapnya.
Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.
"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata apai jenis airgun merk glock 19 yang berada di pinggangnya," ucapnya.
Kemudian, barang bukti dua pucuk airgun berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri diamankan.
"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis Airgun merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magazine," ucapnya.
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku yang membawa airgun diserahkan ke Reskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.