Mahasiswi Sumsel Ini Kaget karena Ditransfer Duit Rp 1,2 Miliar, Akhirnya Lapor ke KPK
Seorang mahasiswi di Sumsel, ikut diperiksa KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU)
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BATURAJA - Seorang mahasiswi di Sumatra Selatan (Sumsel) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) yang tengah membidik para koruptor di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Mahasiswi bernama Dinda ini kemudian menggelar jumpa pers untuk menjelaskan latar belakang dirinya diperiksa KPK.
Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi/suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Para tersangka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten OKU yakni FJ, MF, dan UH.
Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR OKU berinsial NOP. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pengusaha jasa konstruksi yakni MF dan ASS.
MF alias Pablo dan ASS telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dinda yang ikut diperiksa KPK, memberikan keterangan pada Kamis malamn.
Dinda merupakan mahasiswi fakultas hukum yang sedang magang di sebuah kantor konsultan pajak.
Pada konferensi pers tersebut, Dinda mengatakan dirinya memang sempat mencairkan uang Rp 1,2 miliar di rekeningnya.
Pencairan tersebut dilakukan atas perintah atasannya di kantor konsultan pajak.
Sebelumnya, Dinda kebingungan ketika ada uang Rp 1,2 miliar masuk ke rekeningnya.
“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu,” ujar Dinda.
Dinda menjelaskan, rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaan, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK) maupun menerima fee jasa konsultasi perpajakan.
Hingga, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja pada 17 Maret 2025. Dua hari kemudia, Dinda diperintahkan untuk mencairkan dana Rp 1,2 miliar yang ditransfer oleh seseorang ke rekeningnya.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut. Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.
| KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Produksi 3 Kg Sehari, Dekat Basecamp WN China |
|
|---|
| Bupati Bekasi Geram Ucapan Purbaya Soal Praktik Jual Beli Jabatan: Bekasi Mana? kan Didampingi KPK |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Tabrakan Lawan Avanza, Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil, Rekannya Terlempar ke Atap |
|
|---|
| KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.