Berita Bekasi

Satpol PP Bongkar 99 Bangunan Liar di Tambun Utara Bekasi Usai Didatangi Dedi Mulyadi

penertiban bangunan lair ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang dan mendukung pembangunan infrastruktur saluran air

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
PEMBONGKARAN BANGLI --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara pada Rabu (18/06/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar sebanyak 99 bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara.

Pembongkoran bangunan liar dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI hingga pegawai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat pada Rabu (18/06/2025).

"Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada sekitar 99 bangunan liar yang telah kami berikan imbauan secara tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita kepada media pada Jumat (20/6/2025).

Ganda menjelaskan, penertiban bangunan lair ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang dan mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Pemprov Jabar Anggarkan Hampir Rp 1 Miliar untuk Penertiban Bangli dan Normalisasi Sungai di Bekasi

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga empat hari sebelum kegiatan pembongkaran mendatangi lokasi bangli tersebut.

"Penertiban ini bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas BSDH Provinsi Jawa Barat," katanya.

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas tempat usaha dan rumah tinggal warga.

Setelah proses pembongkaran, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT) dan pembangunan lanjutan oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ganda juga mengimbau masyarakat yang masih menempati lahan di sempadan kali, saluran irigasi, atau sempadan jalan agar secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri.

“Kami mengutamakan penertiban pada lokasi prioritas pembangunan tahun 2025. Untuk warga yang bangunannya masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadarannya agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved