Berita Kriminal

Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Narkoba Jenis Sabu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus 1 Pelaku

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Proa berinisial L diamankan berikut 4 kilogram sabu.  

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Penangkapan tersangka pelaku peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba. 

Penangkapan tersebut dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2025 y menyasar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 4 kilogram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu sore (21/6/2025).

Aparat Ditresnarkoba meringkus seorang pria berinisial L (35) dalam proses penggerebekan yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa," ungkap Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Guntur Muarif dalam keterangannya.

Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Rutin Lakukan Perawatan Taman dan Pemangkasan Pohon

Baca juga: Bosan Kerja di Kantor, Harper Cikarang Bisa Jadi Pilihan Hadirkan Konsep Work and Eat

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan.

Tersangka akhirnya diamankan di depan toko parfum yang diduga menjadi titik transaksi.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di kawasan Taman Adiyasa, Solear.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua buah tas berwarna hitam yang berisi paket-paket sabu. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram,” papar Guntur.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Mendadak, Bupati Karawang Aep Rotasi dan Mutasi Jabatan di Tempat Pelelangan Ikan

Baca juga: Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Ikuti Pendidikan Kader Pratama di Sekolah Partai

Langkah-langkah tindak lanjut mencakup tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengembangan terhadap kemungkinan jaringan lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga terkait dalam peredaran barang haram tersebut.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika,” pungkas Guntur. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved