Aksi Demonstrasi
Buntut Demo Ricuh di Kemenpora, 1 Polisi Luka Bakar, 20 Mahasiswa Diamankan, 6 Orang jadi Tersangka
Enam mahasiswa yang jadi tersangka itu adalah FT (31) dari UIA, serta 5 mahasiwa UIP berinisial IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).
Editor:
Ichwan Chasani
Dok. Polres Jakarta Pusat
PELAKU DEMO ANARKIS - Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 160 KUHP (penghasutan) serta Pasal 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Aksi Demonstrasi
Protes Potongan dari Perusahaan Aplikator, Ribuan Driver Taksi dan Ojek Online Demo ke Istana |
![]() |
---|
Aksi Demo Sopir Truk Berlangsung Ricuh, Saling Dorong Hingga Polisi Ancam Tangkap Pendemo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuding Massa Aksi Pro RUU TNI adalah Massa Bayaran, Ada yang Mengerahkan |
![]() |
---|
Ikut Aksi Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Emak-Emak Sebut-Sebut Nama Prabowo |
![]() |
---|
Tukin 5 Tahun Tak Dibayarkan, Dosen ASN Kemendikti Saintek: Indonesia Emas 2045 Hanya Angan-angan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.