Aksi Demonstrasi
Buntut Demo Ricuh di Kemenpora, 1 Polisi Luka Bakar, 20 Mahasiswa Diamankan, 6 Orang jadi Tersangka
Enam mahasiswa yang jadi tersangka itu adalah FT (31) dari UIA, serta 5 mahasiwa UIP berinisial IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).
Editor:
Ichwan Chasani
Dok. Polres Jakarta Pusat
PELAKU DEMO ANARKIS - Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 160 KUHP (penghasutan) serta Pasal 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait: #Aksi Demonstrasi
Suara Buruh Menggema di Cikarang, Bupati Bekasi Turun Langsung Temui Massa |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, Massa Petani Geruduk DPR RI Bawa Hasil Bumi dan Spanduk Tuntutan |
![]() |
---|
Kapolda Metro Irjen Asep Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bertindak Sembarangan Saat Pengaman Demo |
![]() |
---|
Ketika Upacara Berubah Jadi Aksi, Murid SMAN 14 Bekasi Desak Sekolah Transparan soal Anggaran |
![]() |
---|
BEM UI Demo Lagi di DPR Kritik Keras Prabowo: “Kalau 17+8 Masuk Akal, Berarti Anda Gagal Memimpin” |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.