Aksi Demonstrasi

Buntut Demo Ricuh di Kemenpora, 1 Polisi Luka Bakar, 20 Mahasiswa Diamankan, 6 Orang jadi Tersangka

Enam mahasiswa yang jadi tersangka itu adalah FT (31) dari UIA, serta 5 mahasiwa UIP berinisial IM (23),  AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polres Jakarta Pusat
PELAKU DEMO ANARKIS - Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Buntut aksi demonstrasi mahasiswa yang sempat ricuh di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025), sebanyak 20 mahasiswa diamankan aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi demonstrasi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan tapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.

"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas," ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," tambahnya.

Korban diketahui anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial D.A.

Polisi itu mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. 

Baca juga: Disperkimtan Optimalkan Aplikasi SIPATUH untuk Atasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Tawuran Antarkelompok di Bekasi Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Buru Para Pelakunya

Hingga kini, korban masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan perkembangan kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.

Keenam mahasiswa itu di antaranya FT (31) asal kampus UIA, IM (23) mahasiswa UIP,  AD (21) mahasiswa UIP, ARS (26) mahasiswa UIP, FSC (21) mahasiswa UIP, dan FJD (20) mahasiswa UIP.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah.

Baca juga: Ratusan Personel US Navy, dan US Marine Corps Gelar Latgab dengan TNI AL di Perairan Laut Jawa

Baca juga: Perumda Tirta Bhagasasi Potensi Kehilangan 14.000 Ribu Pelanggan Pascapemisahan Aset

Selanjutnya sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Menurut AKBP Firdaus, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. 

"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved