SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Juni 2025 Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING TUTUP - Dalam rangka libur nasional Hari Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1447 Hijriah pada Jumat ini, 27 Juni 2025, maka pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota tutup sementara. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi kembali buka pada Sabtu, 28 Juni 2025. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

 

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: DPPKB Karawang Sabet Penghargaan di Puncak Harganas Jawa Barat

Baca juga: Polda Metro Beberkan Wilayah Bekasi Paling Banyak Pengungkapan Kasus Narkoba

Baca juga: Lagi, Pemuda di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Pisau Hingga Berlumuran Darah

Baca juga: Usai Viral Korban Minta Tolong Damkar, Polisi Pastikan Pengusutan Kasus KDRT di Bekasi Jalan Terus

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved