SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Juni 2025 Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka libur nasional Hari Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1447 Hijriah, pada Jumat ini 27 Juni 2025, maka pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota tutup sementara.
Bukan hanya SIM Keliling, pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan SIM Mal BTC 2 juga diliburkan sementara.
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Juni 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Juni 2025 dan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Jika sudah kembali normal, masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.
Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.
Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :
* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Pemuda Bekasi yang Aniaya Ibunya Sendiri, Dipengaruhi Eksimer saat Beraksi
Baca juga: Begini Tampang Pelaku Sodomi Anak di Bekasi, Ditangkap Warga hingga ke Atap Rumah
Baca juga: Marak TPPO, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan di Karawang
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Produsen GRC Board, Butuh Teknisi Elektrik
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: DPPKB Karawang Sabet Penghargaan di Puncak Harganas Jawa Barat
Baca juga: Polda Metro Beberkan Wilayah Bekasi Paling Banyak Pengungkapan Kasus Narkoba
Baca juga: Lagi, Pemuda di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Pisau Hingga Berlumuran Darah
Baca juga: Usai Viral Korban Minta Tolong Damkar, Polisi Pastikan Pengusutan Kasus KDRT di Bekasi Jalan Terus
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
Dimana Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Besok 29 Agustus 2025? Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Dimana Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok 29 Agustus 2025? |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 28 Agustus 2025 di Cikarang Hingga Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 28 Agustus 2025 Berikut Lokasi dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis Besok 28 Agustus 2025 di BCP Hingga Pukul 10.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.