Berita Bekasi

Yamaha Music Jelaskan Alasan PHK Dua Karyawan yang Namanya Kerap Disebut oleh Para Pendemo

Aksi mereka menutup akses lalu lintas ke perusahaan, sehingga semua kendaraan jemputan tidak ada yang bisa keluar termasuk karyawan sendiri.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
AKSI BURUH - Massa buruh sempat menghadang mobil ambulan membawa pekerja sakit saat hendak keluar dari dalam  PT. Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (23/6/2025). 

Imbas aksi di bulan Maret 2025 itu, YMMA mencatat adanya kerugian hingga Rp 50 miliar. 

Kerugian itu disebabkan karena tidak bisa produksi, akan tetapi harus membayar bus yang tetap datang ke perusahaan.

Baca juga: Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Jumat Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

Baca juga: SPMB Karawang 2025, Bupati Aep Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kursi

Kemudian upah karyawan tetap dibayar meksipun tidak ada produksi, dan juga makanan yang sudah disediakan menjadi mubazir. Dengan perusahaan tidak bisa berproduksi tentu saja tidak ada output yang dihasilkan atas target yang sudah direncanakan, dan harus menutup keterlambatan produksi dengan lembur. Hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. 

Untuk itu, pihak YMMA berharap agar tidak ada lagi aksi demo. Apalagi kawasan industri MM2100 masuk dalam Objek Vital Nasional yang sebetulnya secara Undang-undang tidak diperbolehkan adanya aksi unjuk rasa. Terlebih, sebetulnya permasalahan ini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan seharusnya para pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Aksi demo menjadi hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Akan tetapi, YMMA berharap pemerintah hadir dan Kepolisian memastikan keamanan agar kegiatan produksi pada Objek Vital Nasional tetap berjalan dan tidak terganggu.

"Saya juga tidak bisa mengatakan perusahaan ini bakal terus ada, kami bisa berdiri di sini karena customer bisa membeli produk kami. Jika kami tidak bisa membuat produk customer tidak bisa mendapatkannya, maka kami juga sebagai perusahaan tidak bisa membayarkan upah karyawan," katanya. 

Aksi demontrasi sendiri telah berlangsung sejak Oktober 2024. Bahkan saat Maret 2025 aksi digelar berhari-hari. Dan terkini aksi demo kembali dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

Demo yang dilakukan kerap menutup akses jalan, bahkan akses keluar masuk ke dalam perusahaan.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Juni 2025 Tutup, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Juni 2025 Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Aksi ini digelar menyusul PHK dua karyawan perusahaan tersebut bernama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.

Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Tuntutan kami mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) ketua dan sekretaris PUK FSPMI perusahaan," kata Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino pada Senin kemarin.

Terkait persoalan itu, PT YMMA sudah mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menunggu keputusan pengadilan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved