Samsat Keliling
Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Jumat Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H
Selama Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan melalui Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, pada hari Jumat ini, 27 Juni 2025 tutup sementara.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Sabtu, 28 Juni 2025 dan Minggu, 29 Juni 2025.
Namun jangan khawatir, meski Layanan Samsat tutup karena libur nasional, proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tetap bisa dilaksanakan.
Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: SPMB Karawang 2025, Bupati Aep Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kursi
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Juni 2025 Tutup, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Juni 2025 Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Baca juga: Pemuda Bekasi yang Aniaya Ibunya Sendiri, Dipengaruhi Eksimer saat Beraksi
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 25 Agustus 2025 Besok |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 21 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.