Berita Bekasi

Yamaha Music Jelaskan Alasan PHK Dua Karyawan yang Namanya Kerap Disebut oleh Para Pendemo

Aksi mereka menutup akses lalu lintas ke perusahaan, sehingga semua kendaraan jemputan tidak ada yang bisa keluar termasuk karyawan sendiri.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
AKSI BURUH - Massa buruh sempat menghadang mobil ambulan membawa pekerja sakit saat hendak keluar dari dalam  PT. Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Manajemen PT Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menjelaskan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan yang memicu aksi demonstrasi berbulan-bulan.

Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan mengatakan, situasi ini berawal dari perundingan kenaikan upah pada tahun 2024.

Pihaknya melakukan perundingan secara bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Karena sesuai jadwal belum ada kesepakatan, sehingga sesuai undang-undang maka dilanjutkan ke mediasi dan mendaftarkan ke tripartit, dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

"Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi, mereka menyebutnya ngopi-ngopi, jadi duduk duduk di depan, bukan hanya karyawan dan serikat di MM2100 saja tapi juga eksternal," katanya kepada TribunBekasi.com pada Jumat (27/6/2025).

Sampai puncaknya mereka menutup akses keluar masuk perusahaan termasuk bis karyawan yang mau pulang, dan container pada Oktober 2024. Aksi mereka menutup akses lalu lintas ke perusahaan. Sehingga semua kendaraan jemputan tidak ada yang bisa keluar termasuk karyawan sendiri.

Baca juga: Lyodra dan Angry Bird Bakal Meriahkan Liburan Sekolah di Grand Metropolitan

Baca juga: Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Cikarang, Pura-pura Sakit saat Ditangkap Polisi

Ketika itu, ada juga karyawan yang kesehatannya terganggu atau menurun karena sakit dan juga karyawati yang hamil ataupun menyusui sehingga harus pulang itu juga menjadi terganggu. 

"Tentu saja karyawan kalau menunggu lama yang laper, ya perusahaan memberikan makanan tambahan kepada karyawan. Tindakan serikat seperti itu kami anggap sebagai tindakan yang merugikan perusahaan sehingga kami melaporkan pihak kepolisian," beber dia.

Apalagi Kawasan Industri MM2100 masuk objek vital nasional yang memang tidak diperbolehkan melakukan aksi demo, sesuai dengan undang-undang.

Gunawan melanjutkan, ada tiga orang yang dilaporkan ke Kepolisian yakni dua karyawan Yamaha Music yang merupakan Ketua dan Sekretaris PUK Serikat Pekerja serta satu orang merupakan karyawan perusahaan lain dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran.

Laporan itu ditindaklanjuti Kepolisian dengan menerima bukti laporan. Sehingga sesuai aturan perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan yang ditandatangan oleh serikat pekerja bersama-sama, bahwa karyawan yang memiliki perkara hukum bisa dilakukan PHK.

Baca juga: Peringati HUT ke-57, Prajaniti Luncurkan Program untuk Dorong UMKM, Koperasi, dan Pendidikan Gratis

Baca juga: Melorot Lagi Rp 17.000 per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Segini

"Sehingga kami lakukan PHK karyawan itu, kebetulan karyawan itu adalah ketua dan sekretaris sebagai penanggungjawab aksi ngopi-ngopi yang dinisiasi oleh Serikat Pekrja,” katanya.

"Sebenarnya yang dilaporkan kepolisian itu bukan hanya dari internal tapi ada juga dari eksternal juga kami laporkan, tapi kami kan engga bisa lakukan PHK pekerja diluar karyawan kami," tambahnya.

Setelah itu, kata Gunawan, pihak selalu terbuka ruang diskusi terkait persoalan tersebut.

Akan tetapi, justru para serikat pekerja kembali melakukan aksi pada Maret 2025 hingga berhari-harinya menuntut agar Ketua Serikat dan Sekretaris diperkerjakan kembali dengan melibatkan pihak eksternal yang tidak ada hubungan langsung. Aksinya juga kerap mengganggu aktivitas perusahaan sehingga menghambat proses produksi.

Imbas aksi di bulan Maret 2025 itu, YMMA mencatat adanya kerugian hingga Rp 50 miliar. 

Kerugian itu disebabkan karena tidak bisa produksi, akan tetapi harus membayar bus yang tetap datang ke perusahaan.

Baca juga: Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Jumat Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

Baca juga: SPMB Karawang 2025, Bupati Aep Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kursi

Kemudian upah karyawan tetap dibayar meksipun tidak ada produksi, dan juga makanan yang sudah disediakan menjadi mubazir. Dengan perusahaan tidak bisa berproduksi tentu saja tidak ada output yang dihasilkan atas target yang sudah direncanakan, dan harus menutup keterlambatan produksi dengan lembur. Hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. 

Untuk itu, pihak YMMA berharap agar tidak ada lagi aksi demo. Apalagi kawasan industri MM2100 masuk dalam Objek Vital Nasional yang sebetulnya secara Undang-undang tidak diperbolehkan adanya aksi unjuk rasa. Terlebih, sebetulnya permasalahan ini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan seharusnya para pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Aksi demo menjadi hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Akan tetapi, YMMA berharap pemerintah hadir dan Kepolisian memastikan keamanan agar kegiatan produksi pada Objek Vital Nasional tetap berjalan dan tidak terganggu.

"Saya juga tidak bisa mengatakan perusahaan ini bakal terus ada, kami bisa berdiri di sini karena customer bisa membeli produk kami. Jika kami tidak bisa membuat produk customer tidak bisa mendapatkannya, maka kami juga sebagai perusahaan tidak bisa membayarkan upah karyawan," katanya. 

Aksi demontrasi sendiri telah berlangsung sejak Oktober 2024. Bahkan saat Maret 2025 aksi digelar berhari-hari. Dan terkini aksi demo kembali dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

Demo yang dilakukan kerap menutup akses jalan, bahkan akses keluar masuk ke dalam perusahaan.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Juni 2025 Tutup, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Juni 2025 Ini Tutup, Libur Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Aksi ini digelar menyusul PHK dua karyawan perusahaan tersebut bernama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.

Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Tuntutan kami mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) ketua dan sekretaris PUK FSPMI perusahaan," kata Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino pada Senin kemarin.

Terkait persoalan itu, PT YMMA sudah mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menunggu keputusan pengadilan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved