OTT KPK
Begini Cara Topang Ginting, Anak Buah Bobby Nasution, Korupsi Dua Proyek Jalan Rp 157,8 M di Sumut
Topan Ginting, salah satu tersangka OTT di Sumatera Utara sendiri baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
Lima tersangka dalam kasus korupsi yang terjaring OTT di Sumatera Utara tersebut yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Topan Ginting, salah satu tersangka korupsi yang terjaring OTT di Sumatera Utara sendiri baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.
Penetapan kelimanya sebagai tersangka dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) turut menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Joko Widodo, Bobby Nasution.
Baca juga: Pejabat Sumut yang Terjaring OTT Ternyata Orang Dekat Gubernur, KPK Kejar Aliran Dana ke Pihak Lain
Pasalnya, salah satu tersangka yang terjerat OTT tersebut dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution. Dia adalah Kepala Dinas Pupuar Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Adapun dalam aksi OTT kali ini Tim KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Konstruksi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut
Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Asep.
Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Sementara Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.
PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain:
1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
KPK menyebut, Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025.
"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Asep.
Dari dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan, berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Sementara Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Asep mengatakan kegiatan OTT ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
(Sumber : TribunJabar.id)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Buah Bobby Nasution Kena OTT Korupsi KPK, padahal Baru Dilantik Jadi Kadis PUPR, Ini 2 Kasusnya
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sempat Terima Gaji dari Polri |
![]() |
---|
Sosok Pj Wali Kota Pekanbaru yang Sepelekan Perintah Prabowo, Lulusan STPDN dan Pernah Jadi Lurah |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK, Meniti Karier dari Lurah Soho Sulteng |
![]() |
---|
Bakal Digunakan untuk 'Serangan Fajar', KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah, Isinya Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Minta Duit Secara Paksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan yang Tak Setor Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.