Kamis, 7 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Bekasi, Beraksi Puluhan Kali

Salah satu pelaku berinisial F mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali, sementara D mengaku lebih dari 11 kali.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
SPESIALIS CURANMOR --- Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers terkait jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 30 Juni 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hasil pengungkapan itu, sebanyak lima tersangka ditangkap dengan total 37 lokasi kejadian yang berhasil mereka eksekusi di berbagai wilayah di Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan bahwa kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Cikarang Timur dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Lima tersangka yang ditangkap adalah AF, RR, DHK, AD, dan S. Sementara dua tersangka lain ditahan di Polda Metro Jaya.

“Mereka terbagi dalam dua kelompok. Modusnya sederhana tapi efektif, mencari motor yang ditinggal pemiliknya di tempat-tempat sepi seperti depan rumah, kos-kosan, hingga lokasi pemancingan,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/6/2025).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Vario, dua buah kunci magnet, dua kunci rater T, serta dua anak mata kunci.

Baca juga: Kadisperkimtan Minta Warga Jaga Kebersihan dan Fasilitas Taman di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Efisiensi Anggaran 2025 Pemkab Bekasi Hampir Satu Triliiun, Begini Penjelasannya

Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan dari dua warga, atas nama Kristina Dwi Swistiawati dan Sunaria, pada 6 dan 22 Juni lalu, di wilayah Desa Hargamanah dan Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku awal. Dari hasil pengembangan, ditemukan total 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya, Cikarang Pusat: 14 TKP, Cikarang Timur: 11 TKP, Cikarang Barat: 7 TKP, Cikarang Utara: 2 TKP.

"Lokasi lain termasuk kawasan MM2100, Meikarta, dan Deltamas," terang Mustofa.

Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial F mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali, sementara D mengaku lebih dari 11 kali.

Kedua eksekutor ini juga menyebutkan selama beraksi belum pernah tertangkap Kepolisian.

"Berdua ini pemetik bukan residivis, belum pernah tertangkap. Kami bersyukur akhirnya bisa menangkapnya," katanya.

Baca juga: Polisi Beberkan, Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Tebet Semuanya Perempuan

Baca juga: Gagalkan Perempuan Ingin Bunuh Diri, Anggota Damkar Kota Bekasi Diberi Piagam oleh Wali Kota

Kedua pelaku berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Merek memiliki rekan masing-masing yang bertugas sebagai pengintai atau joki.

"Jadi mereka biasa ambil di pemancingan dan lokasi sepi lainnya. Kalau joki ini berbeda-beda sesuai pembagian kelompoknya," jelasnya.

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta per unit, dan keuntungan dibagi rata dengan joki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved