Aksi Demo Depan Yamaha Music Terus Berlanjut Hingga Malam Hari, Padahal Objek Vital Nasional

Unjuk rasa buruh di depan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100, berlangsung hingga malam, Kamis (3/7/2025)

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
UNJUK RASA MALAM -- Aksi unjuk rasa buruh di depan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, masih berlangsung hingga menjelang tengah malam, Kamis (3/7/2025). Padahal Kawasan Industri MM2100 merupakan termasuk kawasan objek vital nasional (obvitnas). 

"Katering engga masuk, tertahan harusnya jam 10 sudah standby depan gerbang, tapi karena demo masuk itu jam 12 . Teman-teman istirahat itu belum ada makanannya, begitu juga yang sore," ungkapnya.

Bahkan, saat aksi buruh itu sempat mengadang ambulan yang membawa karyawan sakit untuk dirujuk ke rumah sakit maupun kondisinya harus istirahat pulang.

"Saya melihat kondisi psikisnya sangat terganggu ya, sempat ambulan diadang juga padahal membawa karyawan sakit dan dirujuk atau dipulangkan," katanya.

Koordinator Aksi, Sarino, menyampaikan sebagai bentuk solidaritas bukan upaya mengganggu investasi atau ketertiban umum.

“Aksi ini bukan untuk mengganggu, tapi menuntut keadilan," katanya di lokasi kepada awak media.

Ia menyebutkan, masalah ini bermula saat proses perundingan upah tahun 2025. Dalam situasi itu, dua pengurus serikat malah dilaporkan ke polisi dengan dijerat Pasal 169 KUHP.

Pasal 169 KUHP berkaitan dengan perbuatan menghasut orang untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Menurut Sarino, hal itu merupakan tuduhan dan tidak berdasar, sebab aktivitas mereka saat itu adalah bagian dari proses demokrasi industri.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Human Resources PT YMMA, Lili Gunawan, menjelaskan bahwa PHK terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah masing-masing Ketua dan Sekretaris PUK Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI bermula dari aksi unjuk rasa yang terjadi selama proses perundingan kenaikan upah 2024.

“Perundingan upah sempat deadlock, dan berlanjut ke mediasi tripartit di Disnaker. Namun serikat justru menggelar aksi demo, yang memuncak pada penutupan akses keluar masuk perusahaan pada Oktober 2024,” kata Lili Gunawan.

Aksi yang disebut “ngopi-ngopi” itu melibatkan peserta dari dalam dan luar perusahaan. Akibatnya, operasional terganggu, termasuk karyawan hamil, menyusui, dan sakit yang kesulitan pulang. Perusahaan pun melaporkan tiga orang ke polisi, dua di antaranya adalah karyawan internal.

“Karena keduanya terlibat perkara hukum, sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kami melakukan PHK. Prosedur itu sudah diatur dan disepakati bersama serikat juga,” ujar Lili Gunawan.

YMMA mengaku tetap membuka ruang diskusi, namun aksi terus berlangsung. Pada Maret 2025, aksi berlangsung berhari-hari dan berdampak besar terhadap operasional.

Perusahaan mencatat kerugian hingga Rp50 miliar akibat produksi terhenti, sementara upah, biaya operasional, dan fasilitas tetap harus dibayarkan.

“Aksi demo memang hak menyampaikan pendapat, tapi kawasan MM2100 termasuk Objek Vital Nasional, yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk unjuk rasa,” jelasnya. (MAZ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved