Kasus Narkoba
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus peredaran narkoba.
Kali ini, Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat sembilan kilogram.
Hal tersebut dilakukan dalam sebuah operasi narkoba di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025) malam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia!
Tim lalu melakukan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, penangkapan pelaku dilakukan di dua titik berbeda.
"Penangkapan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan," ujar Emir, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Pertama, tersangka TM (33) diringkus di depan Klinik Medika, sedangkan rekannya berinisial RM (21) ditangkap tak jauh dari lokasi pertama.
"Tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja," tuturnya.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 9 kilogram," sambung dia.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hukuman mati untuk pengedar narkoba
Tuntutan pidana mati sebagai hukuman tertinggi bagi para pengedar narkoba, mulai dari gembong, sindikat, maupun jejaring, masih diberkalukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang berefek panjang bagi generasi bangsa.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana, Indonesia masih mengakui dan mengadopsi hukuman mati sebagai hukum positif atau ius constitutum.
Yang mana hukuman tersebut, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga sudah memiliki pedoman di Kejagung terkait hukuman mati," kata Asep dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di area Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2025).
Kendati demikian, Asep mengungkap jika rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana adalah penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun.
Tuntutan pidana mati, baru ia jatuhkan terhadap 200 tersangka selama menjabat sebagai Jampidum.
Hanya saja, Asep menilai jika ancaman hukuman yang berat tersebut tidak serta-merta membuat niat pelaku penyalahgunaan narkoba sirna.
BERITA VIDEO : KEPALA BNN GERAM ADA PANTI REHABILITASI NARKOBA SWASTA PERAS PASIEN
Mereka mungkin saja tetap menjalankan bisnis dan mengedarkan narkotika secara ilegal dengan berbagai motif yang melatarbelakanginya.
"Mereka mungkin berpikir sesaat itu merupakan keuntungan yang luar biasa. Tetapi mereka tidak paham dan belum mengerti bagaimana dampaknya luar biasa bagi masyarakat, bagi masa depan bangsa ini," jelas Asep.
Oleh karena itu, pihak Kejagung kini menerapkan kombinasi pendekatan mengikuti pelaku (follow the suspect) dengan cara mengikuti aliran uang atau aset kejahatan (follow the asset/follow the money).
Dengan begitu, setiap aset yang disalahgunakan untuk kejahatan yang disalahgunakan, akan dirampas untuk negara.
Terlebih, peredaran narkoba selama ini memang memiliki mata rantai yang sulit diputus sebab kerap dilandaskan masalah ekonomi.
Sehingga, perlu ada pemberantasan yang melibatkan banyak pihak untuk memberikan dampak signifikan seperti yang diharapkan.
"Tapi, dengan kami kombinasikan, kolaborasikan dengan pendekatan pada aset maupun kekayaan, insyaallah tentu mungkin akan menyurutkan, minimal memperkecil ruang gerak mereka," pungkas dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.