Anak Pemulung Gagal Lolos SMP Negeri

Anak Pemulung Tak Diterima di SMPN 27 Kota Bekasi, Padahal Nilai Rata-rata 90, Ternyata Salah Jalur

Tak heran, Keimita tidak diterima di SMPN 27 Kota Bekasi sebab domisili tempat tinggalnya di Kabupaten Bekasi berbeda dengan lokasi sekolah yang dituj

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
IBUNDA KEIMITA AYUNI --- Atimah (40), orang tua Keimita Ayuni Putri Aiman (12), anak pemulung di Bantargebang, Kota Bekasi, kecewa dengan pihak sekolah asal karena anaknya tidak didaftarkan melalui jalur prestasi akademik. Belakangan diketahui Keimita Ayuni yang merupakan lulusan SDN Sumur Batu 01 Kota Bekasi didaftarkan oleh pihak sekolah asal ke SMPN 27 Kota Bekasi melalui jalur zonasi. 

Kerinduan Keimita Ayuni Putri Aiman, anak pemulung asal Bantargebang Kota Bekasi, untuk bisa mengenyam pendidikan di SMP Negeri akhirnya terwujud sudah. 

Kabar terbaru, Keimita Ayuni Putri, anak pemulung ini, akhirnya diterima di SMP Negeri 2 Setu Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengupayakan Keimita Ayuni Putri, anak pemulung asal Bantargebang, sekolah di SMP Negeri.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun menuturkan di Kota Bekasi sudah melaksanakan online secara penuh untuk menerima siswa dan siswi tahun ajaran baru.

Lalu, kata Tri, sudah dibagi berdasarkan jalur, yakni prestasi, zonasi, mutasi, dan afirmasi. 

Keimita Ayuni Putri rupanya mencoba masuk melalui jalur prestasi, namun kemudian dibenarkan Tri, tidak diterima.

Bukan tanpa sebab, Tri menyebut tidak diterimanya Ayuni Putri di SMP negeri itu karena status anak bukan warga Kota Bekasi.

"Pada saat dia masuk lewat jalur prestasi tentu dia otomatis akan ditolak oleh sistem, karena yang bersangkutan bukan tinggal di Kota Bekasi, tapi Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Tri menyampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) juga sempat meminta dirinya mengupayakan anak tersebut dapat diterima di SMP Negeri wilayah Kota Bekasi.

Namun ia menegaskan upaya itu tkdak bisa dilakukan karena sistem yang berlaku.

"Saya sampaikan kondisi Kota Bekasi sudah online, sehinga pasti akan tertolak oleh sistem, lalu kemampuan pun hanya mampu 35 persen menerima anak Kota Bekasi yang bisa sekolah di SMP," ucapnya.

Tri menegaskan selanjutnya dirinya diminta KDM untuk berkoordinasi dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang guna mencari solusi untuk anak itu dapat melanjutkan pendidikan di SMP Negeri.

Sehingga Tri memastikan anak itu tetap bisa mengenyam pendidikan di SMP Negeri, dan ia meluruskan kalau narasi yang dibuat seolah pemulung, orang miskin, kemudian Pemerintah Kota Bekasi menolak untuk sekolah di SMP negeri adalah salah alamat.

"KDM memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan Kabupaten, saya lakukan dengan Bupati, dan Bupati juga bergerak cepat, ternyata anak itu bisa masuk jalur zonasi melalui SMP 2 Setu, sudah sesuai dengan jalurnya," tegasnya.

Seperti diketahui sebuah unggahan video sosial media (Sosmed) TikTok dengan akun @mandra_putra17 memperlihatkan seorang anak perempuan yang mengaku anak pemulung dari Bantargebang, Kota Bekasi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman curhat tidak diterima di SMP Negeri usai lulus dari SD.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved