Berita Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Masih Sering Terima Aduan Soal RSUD Tak Ramah Terhadap Pasien BPJS

Tak sedikit pasien yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal, meski sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Istimewa)
BAHAS PELAYANAN KESEHATAN --- Buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikeluhkan sejumlah warga Jakarta. Menanggapi kondisi itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun. (Istimewa) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikeluhkan sejumlah warga Jakarta.

Masalah seperti antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit membuat pasien BPJS Kesehatan merasa tidak mendapat pelayanan yang layak.

Tak sedikit pasien yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal, meski sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menanggapi kondisi itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi di fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta," ujar Kenneth, Kamis (10/7/2025).

Kenneth mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi. 

Baca juga: 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

Adapun penolakan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang Undang yang sama.

"RSUD itu dibangun dengan uang rakyat. Maka sudah semestinya melayani rakyat secara maksimal, tanpa membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS," tegas pria yang akrab disapa Bang Kent tersebut.

Lebih lanjut, Kenneth menyoroti usulan anggaran Dinas Kesehatan DKI dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

Tercatat, anggaran sebesar Rp 3,37 triliun dialokasikan untuk pengadaan alat medis, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan layanan gawat darurat di beberapa RSUD.

Sementara itu, pendapatan layanan RSUD Jakarta diproyeksikan mencapai Rp 3,34 triliun.

Menurut Kenneth, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan, seharusnya difokuskan untuk mendukung pelayanan dasar, khususnya bagi pasien BPJS.

"Anggaran pendapatan BLUD seharusnya diprioritaskan untuk operasional rumah sakit, pelayanan BPJS, serta kesejahteraan tenaga medis. Jangan malah lebih banyak digunakan untuk renovasi bangunan atau penambahan gedung," ujarnya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan DKI meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD dan tidak segan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar prinsip universal health coverage.

"Prinsip JKN adalah gotong royong. Pemerintah wajib hadir menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Bila ada diskriminasi terhadap pasien BPJS, itu pelanggaran serius," tegas Kenneth, yang juga menjabat sebagai Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved