Sampah Bantargebang
Sampah Warga PIK Bikin Bantargebang Makin Sesak, Dinas LH Minta Dikelola Secara Mandiri
DLH Jakarta meminta pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara mengelola sampahnya secara mandiri.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara mengelola sampahnya secara mandiri.
Pemprov minta PIK tidak memperbesar volume sampah yang diangkut dari Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto mengatakan setiap hari PIK menghasilkan lebih dari 150 ton sampah. Di sisi lain, PIK merupakan kawasan premium dan dinilai sanggup mengelola sampah secara mandiri.
Pengelolaan sampah secara mandiri merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 yang mengharuskan kawasan atau tempat usaha mengolah sampahnya sendiri.
Beleid ini selaras Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa seluruh sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengolah sampahnya secara mandiri.
Asep menjelaskan, permintaan agar PIK mengolah sampahnya secara mandiri juga sudah disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ke pengembang kawasan PIK.
"Pak menteri waktu ke PIK meminta dengan tegas, supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri," kata Asep, Kamis (10/7/2025).
Asep mengatakan, selama ini sampah dari kawasan PIK menambah beban Bantargebang yang kapasitasnya sudah overload.
Seperti diketahui, Pemprov Jakarta menyewa lahan di Bantargebang, Kota Bekasi untuk menampung sampah warga Jakarta. Hal ini dilakukan karena Jakarta tidak memiliki lahan yang memadai untuk menampung sampah warganya.
Menurut Asep, PIK mestinya mampu membangun pengolahan sampah mandiri. Pasalnya PIK merupakan kawasan elite Jakarta yang dihuni oleh orang-orang kalangan atas.
"PIK penghuninya middle up, mereka memiliki kemampuan untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," ujar Asep.
Sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta agar pengelola kawasan PIK untuk menangani sampahnya secara mandiri agar tidak membebani TPST Bantargebang.
Menurutnya, PIK yang dihuni oleh 300 ribu jiwa menghasilkan sampah sebanyak 150 ribu ton per hari. Maka, sudah selayaknya PIK mengolah sampah secara mandiri.
Hanif berjanji akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan aturan tersebut sudah dijalankan oleh pengelola kawasan PIK.
"Sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Hanif saat meninjau kawasan PIK, 6 Juli 2025. (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/asep-kuswanto-rdf.jpg)