Sampah Bantargebang
TPST Bantargebang Milik DKI Longsor, Truk Sampah Tertimbun, Satu Pekerja Luka
Karena TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, kami tetap akan mengecek dan memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Tumpukan sampah di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta longsor pada Jumat (7/11/2025), menimbun truk pengangkut dan melukai satu sopir.
- DLH Kota Bekasi memastikan kejadian itu terjadi di wilayahnya, namun pengelolaan TPST sepenuhnya menjadi tanggung jawab DKI Jakarta.
- Pemkot Bekasi akan tetap melakukan pengecekan untuk memastikan operasional sesuai dokumen lingkungan.
TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG — Tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor pada Jumat (7/11/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, longsoran sampah TPST Bantargebang menimbun sejumlah mobil pengangkut sampah yang sedang mengantre untuk membuang muatan.
Akibat kejadian itu, seorang sopir truk mengalami luka di bagian leher dan segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“Benar, kejadian terjadi pada Jumat (7/11/2025). TPST Bantargebang yang mengalami longsor merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang. Berdasarkan keterangan yang kami terima, truk yang tertimbun berasal dari wilayah Jakarta Pusat,” ujar Kiswatiningsih, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Mulai Siapkan Lahan Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Meskipun TPST Bantargebang bukan di bawah kewenangan langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pihak DLH Bekasi tetap akan melakukan pengecekan dan pengawasan lapangan.
“Karena TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, kami tetap akan mengecek dan memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Kiswatiningsih menegaskan, Pemkot Bekasi hanya bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, sementara seluruh kegiatan di TPST Bantargebang merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
“Tumpukan sampah di TPST Bantargebang itu milik Pemprov DKI Jakarta, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bekasi. Operasionalnya dilakukan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH DKI Jakarta. Jadi, Bekasi hanya menjadi lokasi penampungan sampah dari DKI,” tegasnya. (m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sampah-TPST-Bantargebang-longsor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.