Berita Karawang

Tahun Ajaran Baru, Pemkab Karawang Berlakukan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Kabupaten Karawang turut mengadopsi kebijakan jam sekolah pukul 06.30 tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
JAM MASUK SEKOLAH --- Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Karawang telah menggelar pembelajar tatap muka (PTM) terbatas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi mulai tahun ajaran baru pada Senin 14 Juli 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menerapkan jam masuk sekolah pukul 6.30 pagi mulai tahun ajaran baru pada Senin 14 Juli 2025.

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

“Kaitan dengan surat edaran Pak Gubernur Jawa Barat, kita coba sekolah-sekolah akan masuk lebih awal biasanya pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB," kata Wawan di Karawang Barat pada Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Soal Penerapan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Tri Adhianto: Potensi Kemacetan Besar Bisa Terjadi

Ia menyebut, Kabupaten Karawang turut mengadopsi kebijakan jam sekolah pukul 06.30 tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi, mulai Senin, 14 Juli 2025, semua sekolah di Karawang akan masuk jam 6.30 pagi. Ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai jam pulang sekolah, Wawan mengatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kurikulum masing-masing sekolah. Namun yang pasti, seluruh siswa akan memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari pihak sekolah terkait kebijakan baru tersebut.

“Kalau sejauh ini belum ada komplain,” kata Wawan.

Wawan menambahkan, kebijakan masuk sekolah lebih lagi dapat menekan kepadatan arus lalu lintas saat pagi hari.

Sebab, di daerah industri seperti Karawang, antara orangtua yang bekerja dan anak-anak yang sekolah berangkat berbarengan.

"Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di pagi hari,” kata Wawan.

Wamendikdasmen: jangan banyak hal buruknya

Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB, menuai pro kontra. 

Salah satu yang kontra dengan rencana kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved