Berita Karawang
Diduga Sempat Didamaikan di Polsek, Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Karawang Kini Diusut Polres
Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang akhirnya menangani perkara rudapaksa mahasiswi berinisial NA (19) yang sempat ramai karena diduga sempat didamaikan di Polsek.
Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi mahasiswi korban rudapaksa dan keluarganya.
“Kami menangani perkara ini dengan cermat, tuntas, dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," kata Fik dalam keterangan pada Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Rudapaksa Tantang Kapolres Karawang: Bisa Tidak Tangani Perkara Ini?
Ia menambahkan bahwa Polres Karawang akan selalu menjunjung prinsip hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan trauma psikologis pada perempuan dan anak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus membuka ruang komunikasi dengan publik dan media sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi secara sepihak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Desak polisi
Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Gary Gagarin Akbar, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis, (10/7/2025).
“Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 100 pertanyaan. Ini adalah langkah lanjutan dari pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang,” ujar Gary Gagarin kepada wartawan, pada Jumat (11/7/2025).
Ia mengapresiasi keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus rudapaksa mahasiswi tersebut, meski menurutnya penanganan ini semestinya bisa dilakukan lebih awal.
Laporan sebelumnya telah dibuat oleh orang tua korban di Polsek Majalaya dengan Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK. MAJALAYA.
Pihak kuasa hukum melayangkan surat keberatan resmi kepada Kapolres Karawang dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025, memprotes pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dalam dasar hukum penanganan kasus.
“Pencantuman pasal perzinahan sangat kami sayangkan karena tidak mencerminkan fakta hukum yang terjadi. Ini justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap korban, seolah-olah korban adalah pelaku. Ini bentuk reviktimisasi,” tegas Gary.
Menurutnya, pencantuman pasal tersebut berdasarkan aduan awal dari orangtua korban yang kala itu belum memahami klasifikasi kejadian secara hukum.
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.