Hari Kebudayaan Nasional
Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Secara Sepihak, DPR Tak Pernah Diajak Bicara
Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal tersebut merupakan tanggal ulang tahun Prabowo Subianto
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Langkah Fadli Zon ini dikritik DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon dan jajarannya tidak pernah membahas ataupun mewacanakan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Tanggal tersebut merupakan tanggal ulang tahun Prabowo Subianto.
Lalu Hadrian mengatakan bahwa dalam rapat-rapat Komisi X DPR dengan Kementerian Kebudayaan tidak pernah ada pembahasan mengenai Hari Kebudayaan Nasional yang ditetapkan jatuh pada 17 Oktober.
"Sepanjang rapat-rapat dengan Kemenbud, tidak pernah ada wacana atau pembahasan mengenai Hari Kebudayaan Nasional," ujar Lalu Hadrian kepada Kompas.com, Minggu (13/7/2025).
"Dari berbagai informasi di media, telah disampaikan oleh Menteri Kebudayaan bahwa tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menbud Nomor 162/M/2025," kata dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan bahwa Komisi X DPR sama sekali tidak tahu perihal penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh Fadli Zon ini.
Lalu Hadrian juga tidak mendapat informasi mengapa tanggal 17 Oktober yang dipilih untuk memperingati hari tersebut.
"Mengenai penetapan dan alasan pemilihan tanggalnya, sekali lagi Komisi X DPR RI belum mendapatkan informasi dan belum membahasnya," ujar Lalu Hadrian.
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan memanggil Fadli Zon dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, Komisi X akan mengundang Menbud terkait hal tersebut," kata dia.
Diberitakan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), yang mana sama seperti tanggal ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Fadli Zon mengatakan, penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951," ujar Fadli, kepada Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Fadli-Zon-menteri-Kebudayaan.jpg)