Viral Medsos

Kisah Amirudin, Lansia Pandeglang Dituntut 2 Tahun usai Tebang Pohon, TNUK Beri Penjelasan

TNUK beri penjelasan soal lansia Pandeglang yang dituntut 2 tahun penjara usai menebang pohon kecapi di kawasan taman nasional.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa via Kompas.com
PENEBANGAN POHON - Ilustrasi Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur memberikan penjelasan soal kasus lansia yang dituntut 2 tahun penjara akibat menebang pohon di kawasan TNUK, Pandeglang, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • TNUK menjelaskan laporan terhadap Amirudin berasal dari aduan warga dan temuan langsung penebangan pohon di kawasan taman nasional.
  • Warga lansia itu dituntut 2 tahun penjara, sementara pihak kuasa hukum menilai tuntutan tidak sebanding dengan perbuatannya.
  • Keluarga berharap Amirudin dibebaskan atau mendapat hukuman yang seringan-ringannya mengingat kondisi ekonomi dan usianya.

TRIBUNBEKASI.COM, PANDEGLANG - Kasus seorang lansia di Pandeglang, Banten, yang dituntut 2 tahun penjara karena menebang pohon kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon memantik perhatian publik.

Di tengah riuhnya respons masyarakat, pihak TNUK akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait proses hukum yang kini tengah berjalan.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan mengatakan laporan terhadap Amirudin berawal dari aduan masyarakat serta temuan petugas di lapangan. Warga menilai perbuatan tersebut berpotensi memicu kerusakan jika dibiarkan.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri

Baca juga: LBH Tegaskan Muhammad Hisyam Meninggal karena Perundungan Bukan Penyakit Bawaan

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2025 Bidik Motor Tanpa Pelat Nomor, Ternyata Kerap Dipakai Pelaku Begal

“Kami lakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat yang peduli TNUK,” ujar I Made, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan tindakan tebang pohon di kawasan taman nasional harus dicegah sejak awal agar tidak menjadi contoh bagi warga lain yang tinggal di sekitar Ujung Kulon. Menurutnya, pembiaran justru dapat memicu aktivitas serupa dan mengancam kelestarian kawasan.

Sebelum membuat laporan, I Made mengaku sudah beberapa kali mengingatkan warga agar tidak menebang ataupun merusak pohon di wilayah tersebut. Ia juga menerima informasi mengenai aksi peneresan yang diduga dilakukan Amirudin sehingga beberapa pohon dinilai rusak.

“Masyarakat banyak melaporkan, Pak Amirudin itu merusak pohon,” ujarnya.

Terkait pengakuan Amirudin yang mengira pohon kecapi itu berada di lahan garapannya, I Made menilai hal tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan batas kawasan sudah jelas dan warga sekitar mengetahui area tersebut berada di dalam TNUK.

“Itu hanya alibinya saja. Dia sudah lama tinggal di situ, tidak mungkin tidak tahu,” jelasnya.

Terkait tuntutan 2 tahun penjara, I Made mengatakan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Amirudin, Neneng Annisa, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menjelaskan kliennya menebang pohon untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki atap rumahnya yang hampir roboh.

“Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice,” ujar Neneng.

Amirudin disebut telah bertahun-tahun menabung dari hasil bertani untuk memperbaiki tempat tinggalnya. Namun kondisi ekonomi yang terbatas memaksa dirinya mencari cara cepat untuk mendapatkan kayu.

Samsuri, menantu Amirudin, mengaku terpukul dengan kasus ini. Ia menceritakan kondisi rumah yang bocor di beberapa titik serta tanggungan keluarga yang masih harus ditopang oleh sang ayah.

“Kasihan orang tua saya, sudah tua harus jalani proses hukum seperti ini,” ujarnya.

Keluarga berharap Amirudin mendapat keringanan hukuman, bahkan dibebaskan jika memungkinkan mengingat usia, latar ekonomi, dan ketidaktahuan mereka soal batas kawasan taman nasional.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved