Viral Medsos
Kejari Karawang Pastikan Kasus Fidusia Ibu Menyusui Neni Nuraeni Berjalan tanpa Intervensi
Kejari Karawang tegaskan kasus ibu menyusui Neni Nuraeni berjalan independen tanpa intervensi, meski sempat viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Kejari Karawang memastikan penanganan kasus Neni Nuraeni dilakukan profesional tanpa campur tangan pihak luar.
- Neni, ibu menyusui berusia 37 tahun, sempat ditahan dan kini berstatus tahanan rumah karena harus menyusui anaknya.
- Upaya restoratif justice gagal karena pihak pelapor dan terlapor tidak sepakat berdamai.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menegaskan penanganan perkara terdakwa Neni Nuraeni (37), ibu menyusui yang menjadi terdakwa kasus fidusia dan atau penggelapan, dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby F. Fauzi, memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional sesuai aturan.
“Soal itu kami memegang penuh asas independensi dan berpegang pada fakta persidangan,” kata Deby didampingi Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, di kantornya, Senin (10/11/2025).
Neni sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Ia harus menyusui anaknya yang masih berusia satu tahun saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi
Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini
Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik
Setelah sempat ditahan selama sepekan, Neni kini menjalani tahanan rumah agar tetap bisa memberikan ASI kepada bayinya.
Deby menegaskan, kejaksaan tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami mengupayakan yang terbaik kepada kedua pihak dengan tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kami mempertimbangkan kepentingan pelaku dan korban untuk mendapat keadilan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sejak awal telah mencoba penyelesaian melalui restorative justice (RJ), namun upaya itu gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
“Syarat utama RJ harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak mau, maka tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Menanggapi tudingan adanya intervensi, Deby menegaskan hal itu tidak benar.
“Sekali lagi saya tegaskan, persidangan berjalan sesuai hukum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kliennya yang masih menyusui.
“Majelis hakim Karawang saya minta mempertimbangkan seluruh proses hukum ini dan membebaskan Neni. Kami menilai perkara ini terlalu dipaksakan,” ujarnya pada Sabtu (1/11/2025).
Menurut Syarif, kasus yang menjerat Neni berawal dari tindakan suaminya, Deni, yang mengajukan kredit mobil atas nama istrinya karena terkendala BI checking.
“Istrinya hanya dijadikan nama debitur. Semua proses dilakukan suaminya tanpa sepengetahuan ibu Neni,” ungkapnya.
Ia menilai penerapan pasal dalam perkara ini tidak tepat karena undang-undang fidusia bersifat lex specialis atau khusus, sehingga tidak bisa dicampur dengan pasal umum KUHP.
“Harusnya perkara fidusia diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata. Kalau gagal baru bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.
Kasus ini kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Karawang, dengan Kejari menegaskan bahwa semua tahapan akan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Keluarga Pelaku Lepas Tangan, Ibu Korban Bullying SMP Tangsel Harus Cari Pinjaman untuk Biaya RS |
|
|---|
| Viral Siswa SMPN 19 Tangsel Jadi Korban Bullying:Dipukul Kursi Besi hingga Lumpuh |
|
|---|
| Kisah Bocah SD di Cipayung Temukan HP di Jalan, Bikin Terharu Saat Datangi Polsek Serahkan ke Polisi |
|
|---|
| Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini |
|
|---|
| Kisah Pilu Kakak Adik di Kendal, 28 Hari Hidup di Samping Jenazah Ibu tanpa Makan hingga Lemas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kasipidum-Kejari-Karawang-Deby-F-Fauzi-kanan-didampingi-Kasi-Intel-Sigit-Muharam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.