Pungli di Sekolah

Dipecat Wali Kota Bekasi, 'Kepsek Pungli' di Jaticempaka Jadi Guru Biasa

Meski terlibat kasus pungli, SM tidak dipecat tetapi dijadikan sebagai guru biasa tanpa jabatan strategis dan masuk dalam koridor pengawasan.

Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
LAPOR DUGAAN PUNGLI --- Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Usai menerima pengaduan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung menindak tegas Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Meski terlibat kasus pungli, SM tidak dipecat tetapi dijadikan sebagai guru biasa tanpa jabatan strategis dan masuk dalam koridor pengawasan.

Nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKSDM akan melaporkan hasil evaluasi kinerja SM yang dijadikan sebagai guru lantaran melakukan pungli ke dirinya secara berjenjang.

"Jadi kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan," ujar Tri.  

Baca juga: Kepsek Lakukan Pungli, Sejumlah Guru SMAN 9 Tambun Selatan Ikut Diperiksa di KDC Wilayah III Jabar

Untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah, pemerintah setempat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (plt). 

"Nanti kepala sekolah yang baru akan duduk sebagai plt," kata Tri.

Tri mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan sosok plt pengganti SM.

Untuk itu, Tri menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengeluarkan surat keputusan mengenai plt Kepala SDN tersebut.

"Saya minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat plt-nya dan kalau plt-nya sudah ada nanti plt-lah yang berhak duduk di tempat dia (kepala sekolah) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran," ucap Tri.

Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Orangtua murid, Shinta (34), mengatakan, selain dugaan pungli diduga juga kepala sekolah tersebut melakukan penyelewengan dana BOS, hingga tindakan intimidasi terhadap guru.

“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan  bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata Shinta, Selasa (22/7/2025). 

Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan Kepsek dalam bentuk permintaan uang.

Diantaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.

“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved