Pungli di Sekolah
Dipecat Wali Kota Bekasi, 'Kepsek Pungli' di Jaticempaka Jadi Guru Biasa
Meski terlibat kasus pungli, SM tidak dipecat tetapi dijadikan sebagai guru biasa tanpa jabatan strategis dan masuk dalam koridor pengawasan.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Usai menerima pengaduan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung menindak tegas Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Meski terlibat kasus pungli, SM tidak dipecat tetapi dijadikan sebagai guru biasa tanpa jabatan strategis dan masuk dalam koridor pengawasan.
Nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKSDM akan melaporkan hasil evaluasi kinerja SM yang dijadikan sebagai guru lantaran melakukan pungli ke dirinya secara berjenjang.
"Jadi kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan," ujar Tri.
Baca juga: Kepsek Lakukan Pungli, Sejumlah Guru SMAN 9 Tambun Selatan Ikut Diperiksa di KDC Wilayah III Jabar
Untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah, pemerintah setempat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (plt).
"Nanti kepala sekolah yang baru akan duduk sebagai plt," kata Tri.
Tri mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan sosok plt pengganti SM.
Untuk itu, Tri menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengeluarkan surat keputusan mengenai plt Kepala SDN tersebut.
"Saya minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat plt-nya dan kalau plt-nya sudah ada nanti plt-lah yang berhak duduk di tempat dia (kepala sekolah) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran," ucap Tri.
Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Orangtua murid, Shinta (34), mengatakan, selain dugaan pungli diduga juga kepala sekolah tersebut melakukan penyelewengan dana BOS, hingga tindakan intimidasi terhadap guru.
“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata Shinta, Selasa (22/7/2025).
Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan Kepsek dalam bentuk permintaan uang.
Diantaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.
“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.
Shinta menuturkan tidak hanya itu, diduga kepala sekolah kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.
Bahkan diduga juga kepala sekolah memungut uang Rp 15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah.
“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.
Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan.
Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.
“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.
BERITA VIDEO : BUNTUT KEPSEK PUNGLI, SEJUMLAH GURU SMAN 9 TAMBUN SELATAN DIPERIKSA
Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Wali Kota Bekasi, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.
Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.
“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.
Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut.
Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).
“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya.
(Sumber : Kompas.com/TribunBekasi.com/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Copot Kepsek SD di Pondok Gede yang Diduga Pungli
Orang Tua Laporkan Kepsek SDN Jaticempaka Diduga Pungli ke Wali Kota Bekasi |
![]() |
---|
Kepsek SD di Tangsel Diperiksa Kasus Pungli Seragam Sekolah, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Disdik Provinsi Bakal Telusuri dan Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Laporkan Dugaan Pungli di Medsos, Pelajar SMAN 2 Cibitung Bekasi Terancam Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
SMAN 2 Cibitung Sebut Tudingan Pungli Rp 2,5 Juta per Siswa di Sekolah Muncul karena Miskomunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.