Berira Karawang
Satpol PP Karawang Razia Manusia Gerobak, Kebanyakan Warga Luar Karawang
Manusia gerobak yang terjaring itu langsung diberikan arahan mengenai peraturan ketertiban lingkungan di Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengamankan sejumlah manusia gerobak yang menempati trotoar di sekitar Jembatan Gantung Telukjambe pada Senin, (28/7/2025).
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Karawang, Tata Suparta menyebutkan, sejumlah manusia gerobak diamankan dalam patroli usai adanya aduan terkait meningkatnya jumlah manusia gerobak di area tersebut.
Dalam patroli tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 5 gerobak di lokasi.
"Kami amankan sejumlah gerobak dan pemiliknya dibawa ke Rumah Singgah Dinsos," kata Tata di Karawang Barat pada Senin (28/7/2025).
Ia melanjutkan, setelah diwawancarai ternyata 4 dari 5 manusia gerobak tersebut berasal dari luar Karawang, yaitu dari Kabupaten Garut, Tegal, Brebes dan Bogor.
Tata menjelaskan, manusia gerobak yang terjaring langsung diberikan arahan mengenai peraturan ketertiban lingkungan di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh IT System Engineer
Baca juga: Bangunan SDN Burangkeng 04 Belum juga Direlokasi, Ini Penyebabnya
Baca juga: Jejak Diplomat Kemlu Arya Daru Sebelum Tewas Diungkap Polisi, HP Hilang
Baca juga: Datangi KDMP Bekasi, Perum Bulog Pastikan Ketersediaan Stok Beras SPHP Terkendali
Hal ini merujuk pada Pasal 20 dan 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Seluruh manusia gerobak yang terjaring operasi ini dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Karawang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, lanjut Tata, sesuai dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada Bab Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum pada Pasal 20 berbunyi "Setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan dan kebersihan fasilitas umum."
Kemudian Pasal 22 poin d berbunyi "Setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal di trotoar, jalur hijau, taman atau fasilitas umum."
"Jadi mereka menetap di area trotoar hingga kolong jembatan. Sehingga mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut serta mengantisipasi gangguan baik dari infrastruktur yang sudah tua ataupun aktivitas hewan yang membahayakan," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.